Nasional

Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022, Segini Besarannya!

Oleh: Redaksi Jumat 19 Agu 2022, 12:01 WIB
Insentif Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Segera Cair! Simak 12 Kriteria Penerima di Sini/ilustrasi

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi kamu yang termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pasalnya, gaji PNS kini naik sebesar 5 persen.

dalam pidato kenegaraan yang dilakukan pada Selasa lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan keterangan terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR dan DPR.

Agenda pembacaan Nota Keuangan itu menjadi salah satu agenda yang ditunggu oleh masyarakat, khususnya bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Walau belum terungkap secara rinci, tetapi pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali menaikkan gaji pokok PNS di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Maaf! Cuma 6 Golongan Guru Honorer Non ASN Ini yang Dilantik Jadi PPPK Tanpa Tes, Siapa Saja?

Bocoran kenaikan gaji PNS itu pun sejalan dengan inovasi pemerintah yang akan memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Di mana rencana itu akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana dalam hal tersebut, pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Kenaikan belanja barang tersebut dipastikan menjadi tanda kemungkinan besar akan terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023. Lalu, berapa gaji PNS terbaru serta tunjangan yang diterima?

Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Jumat (19/8/2022) dengan judul Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?

Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 di Jakarta Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya

Gaji PNS tahun 2022 diusulkan naik sebesar Rp 9 juta per bulannya. Di mana Pemberian gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Berikut daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan.

Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Baca Juga: Heboh Beredarnya Dokumen Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303, Kapolri Bakal Tindak Tegas


Gaji PNS Golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)


Sebagai informasi, PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan, tetapi para PNS juga diberikan tunjangan. Berikut jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:

1. Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: Imbas Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Ancam Copot Bawahannya: Peringatan Keras Apapun Jabatannya!

2. Uang makan PNS

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

Golongan I: Rp 35.000
Golongan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000

3. Tunjangan jabatan PNS

Eselon VA Rp 360.000
Eselon IVB Rp 490.000
Eselon IVA Rp 540.000
Eselon IIIB Rp 980.000
Eselon IIIA Rp 1.260.000
Eselon IIB Rp 2.025.000
Eselon IIA Rp 3.250.000
Eselon IB Rp 4.375.000
Eselon IA Rp 5.500.000

Baca Juga: Imbas Ferdy Sambo, Ketua IPW Bongkar Struktur Kekaisaran Praktik Gelap Satgasus, Termasuk Judi 303


4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

6. Uang dinas PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Demikian artikel tentang daftar tunjangan dan gaji PNS Agustus 2022 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.***

Reporter Redaksi
Editor Dian Naren