AYOJAKARTA.COM - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022.
Terdapat perbedaan antara uang baru dengan uang lama yang sudah beredar.
Perbedaan itu jelas pertama pada desain agar lebih dikenali, kemudian teknologi peningkatan keamanan untuk menyulitkan pemalsuan, dan masa edar yang lebih lama.
Uang TE 2022 yang diluncurkan terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.
Baca Juga: Imbas Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Ancam Copot Bawahannya: Peringatan Keras Apapun Jabatannya!
Pada desain terbarunya, Uang TE 2022 ini masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
Sedangkan pada bagian belakangnya terdapat sentuhan tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam dan flora.
Peluncuran ini bertepatan dengan momentum HUT RI ke 77 sebagai wujud semangat kebangsaat serta optimisme pada pemulihan ekonomi nasional.
"Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangan resminya (18/08/2022).
Khusus untuk warga Jakarta dan sekitarnya, bisa melakukan penukaran uang baru 2022 di lokasi kas keliling Bank Indonesia dibawah ini.
Baca Juga: Imbas Ferdy Sambo, Ketua IPW Bongkar Struktur Kekaisaran Praktik Gelap Satgasus, Termasuk Judi 303
Tapi, sebelum melakukan penukaran uang baru 2022, sebaiknya perhatikan cara dan syarat berikut ini:
Sebelum melakukan penukaran, Sobat Rupiah melakukan:
1.Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a.Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b.Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
c.Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Apakah Uang Lama Masih Berlaku dengan Diluncurkannya Bang Baru Tahun Emisi 2022? Ini Penjelasan BI
3.Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4.Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
5.Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
Untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru, anda diwajibkan untuk mengakses ke https://pintar.bi.go.id/
Pada halaman utama PINTAR, anda dapat memilih menu kas keliling.
Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
Anda kemudian melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
1. NIK-KTP
2. Nama
3. No telepon
4. Email
5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru 2022, Catat Lokasi dan Jadwalnya
Untuk lokasi penukaran uang di wilayah Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2022, terdapat di 2 titik ini:
1. Pasar Koja, Jl Bhayangkara Kelurahan Tugu Utara pukul 11.00 - 16.00 WIB
2. Hall Basket Senayan Jl Pintu Satu Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pukul 14.00 -17.00 WIB.
Selain di kas keliling, anda pun bisa menukarkan uang baru 2022 di berbagai bank yang ditunjuk Bank Indonesia. *** (Riffa Anggadhitya/Kilas Cimahi)
Share this article
Khusus untuk warga Jakarta dan sekitarnya, bisa melakukan penukaran uang baru 2022 di lokasi kas keliling Bank Indonesia dibawah ini.