AYOJAKARTA.COM -- PT Taspen selaku BUMN bergerak dalam asuransi jaminan hari tua yang bertanggung jawab akan aliran dana pensiunan PNS dengan cepat memberikan respon akan hal isu kenaikan gaji pensiunan PNS.
Sesuai dengan visi PT Taspen yaitu menjadi perusahan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya dan berkelanjutan, PT Taspen menciptakan kesejahteraan peserta pensiunan PNS guna meningkatkan nilai finansial dan sosial Indonesia.
Demi mempersiapkan 1 Januari 2025, para pensiunan PNS diharapkan selalu berhati-hati terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya itu.
Untuk informasinya, saat ini belum ada regulasi resmi ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur kenaikan gaji pensiun di Januari 2025, sebagaimana yang dikutip dari YouTube SOLUSI OPS.
Baca Juga: Cara Ampuh Amankan Akun WhatsApp agar Tidak Disadap
Jadi gaji yang diterima pensiunan PNS golongan I sampai IV lagi-lagi masih berdasarkan aturan pemerintah nomor 8 tahun 2024, dengan rincian:
Golongan I
IA Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
IB Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
IC Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
ID Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688
Golongan II
IIA Rp 1.748.096 - Rp2.833.824
IIB Rp1.748.096 - Rp2.953.776
IIC Rp1.748.096 - Rp3.078.656
IID Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III
IIIA Rp1.748.096 - Rp3.558.576
IIIB Rp1.748.096 - Rp3.709.104
IIIC Rp1.748.096 - Rp3.866.016
IIID Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV
IVA Rp1.748.096 - Rp4.200.000
IVB Rp1.748.096 - Rp4.377.744
IVC Rp1.748.096 - Rp4.562.880
IVD Rp1.748.096 - Rp4.755.856
IVE Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.