Nasional

Kabar Gembira! PPPK 2022 Bisa Dapat Dana Pensiun Setelah Daftar Taspen, Begini Caranya!

Oleh: Admin Rabu 17 Agu 2022, 08:22 WIB
PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PAN & RB akan menerbitkan surat edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dijadikan PPPK. Namun, ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

Tentunya terdapat perbedaan hak-hak antara PPPK dengan PNS.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Dapat Fasilitas Uang Pensiun Layaknya PNS, Baca Ketentuannya di Sini

Namun terdapat kabar gembira, pasalnya kini PPPK juga bisa mendapat dana pensiunan layaknya PNS. Bagaimana caranya?

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Fatmah Rosyati mengungkapkan untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja.

Sementara untuk jaminan pensiun, bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan diri ke PT. Taspen yang sifatnya opsional.

Pimpinan PT. Taspen Cabang Yogyakarta Oktrizal AZ mengatakan, sosialisasi Ketaspenan Bagi PPPK digelar agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang akan diterima bila menjadi peserta pada program Taspen Smart Save Plus Anuitas.

Ia menyebut, Program Taspen Smart Save Anuitas Plus ini ditujukan agar para PPPK bisa mendapatkan dan menikmati hak seperti halnya PNS di masa aktif maupun purna tugas nanti.

Kemudian Oktrizal AZ juga mengharapkan agar informasi kepesertaan Taspen bagi PPPK ini bisa tersampaikan dengan baik, agar kesejahteraan para ASN dapat merata.

Baca Juga: Link SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2022, Siapkan Persyaratannya dan Buat Akun Mulai Sekarang di Sini!

Dalam kesempatan itu, Pegawai PT. Taspen Cabang Yogyakarta Dewi Ismaya menjelaskan ketika PPPK mendaftar kepesertaannya, selain jaminan pensiun, maka juga mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian selain jaminan pensiun, ketika purna tugas di usia 58 atau 60 tahun nanti.

Ia menerangkan, PPPK kontraknya tiap lima tahun, tapi ketika sudah mendaftar, maka tetap bisa dilanjutkan, karena setiap orang akan mendapatkan virtual account. Bahkan, bukan PPPK saja yang bisa mendaftar, tapi pasangan dan anak-anaknya juga bisa diikutsertakan.

Tidak seperti PNS, PPPK sendiri bukanlah pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan juga tentu berbeda dengan PNS.

Menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedikit berbeda pada bagian jaminan pensiun.

Meski begitu, sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan predikat PNS dan PPPK sebetulnya sama saja dan setara status kepegawaiannya, meski ada perdedaan pada hak pensiun.

Namun menurutnya, PPPK pun bisa saja mendapatkan uang pensiun. Apalagi selama ini PPPK gajinya tidak dipotong untuk uang pensiun. Ia pun mengaku sedang berkoordinasi dengan Taspen untuk mengupayakan opsi pemotongan gaji PPPK untuk uang pensiun.

Baca Juga: 5 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Diberikan Kesempatan Jadi CPNS dan PPPK, Apakah Kamu Termasuk?

Aturan Taspen sebagai penyelenggara pembayaran pensiun ini tertuang dalam Keputusan menteri keuangan Nomor: 79/KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, tentang Pembayaran Pensiunan PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).

Berikut cara mendaftar Taspen

Silakan mengunjungi Kantor Taspen terdekat dengan membawa Persyaratan :

1.  Surat Pengantar dari instansi;

2.  Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);

3.  Fotokopi SK Capeg;

4.  Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (KGB);

Diberitakan sebelumnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono mengungkapkan fasilitas yang didapat PNS dan PPPK tidak jauh berbeda.

Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi menjelaskan hak dari PPPK sendiri diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

Mengenai uang atau jaminan pensiun, pemerintah diketahui saat ini sedang menggodok insentif untuk PPPK salah satunya tunjangan pensiun.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Tidak akan Ada, PPPK Siap Diangkat Jadi PNS

Dwi mengatakan, karena dalam PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun.

Maka diharapkan pemerintah ke depan ingin PPPK yang sudah berjasa juga diberikan jaminan pensiun, walau saat ini bentuknya memang dalam format masih dicari.

Ia membeberkan, kontrak PPPK selama 1-5 tahun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah yang saat ini belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS selama ini.***

Reporter Admin
Editor Dian Naren