AYOJAKARTA.COM - Video Wamenkumham yang menanggapi pertanyaan wartawan soal kasus Ferdy Sambo viral di media sosial baru-baru ini.
Dalam video itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiarij, seolah tidak mau menanggapi pertanyaan yang dilontarkan.
Pewarta menanyakan kepada Edward tentang pandangannya atas kasus Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
"Terkait Sambo mungkin ada tanggapan?," tanya awak media kepada Edward.
Sontak, Edward menjawab dengan melambaikan tangan.
"Wow gila lu. No no no! Au ah gelap," ujarnya.
Anggota DPR Fadli Zon, memberikan pernyataan atas respon Wamenkumham tersebut.
Menurut Fadli Zon, Wamenkumham tidak bertanggung jawab karena tidak ingin angkat bicara usai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40 Diumumkan? Cek Namamu dan Prediksi Jadwalnya di Sini
"Respons Wamenkumham ini tak bertanggung jawab dan tutup mata atas kejahatan yang terjadi," kata Fadli Zon di cuitan Twitter pribadinya, dihimpun Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Wamenkumham Ogah Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Fadli Zon: Tak Bertanggung Jawab".
Pernyataan itu disampaikan oleh Fadli Zon saat menanggapi video yang memperlihatkan reaksi Wamenkumham ketika menghindari pertanyaan wartawan seputar Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Fadli Zon mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai lebih berani dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya apresiasi yang dilakukan Kapolri @ListyoSigitP berani membongkar walau korps sendiri," ujarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 9 Agustus 2022, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Baca Juga: Selalu Shalat Dhuha tapi Rezeki Masih Seret? Mungkin Hal Ini Penyebabnya
Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.
Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.
Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM) dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.*** (Hilmy Farhan/Pikiran-Rakyat.com)