Nasional

BSU 2022 Cair Agustus? Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini!

Oleh: Redaksi Rabu 03 Agu 2022, 16:35 WIB
Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di Link kemnaker.go.id

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait BSU 2022 dapat disimak di artikel ini.

Simak pula syarat dan daftar penerima BSU 2022 di sini.

Lantas benarkah BSU 2022 cair Agustus ini?

Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul BSU Cair Agustus 2022, Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini!

BSU atau bantuan subsidi upah ditujukan untuk para pekerja maupun buruh dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan menteri ketenagaakerjaan.

Baca Juga: Anggaran Tunjangan dan Gaji PNS-PPPK Terbaru 2022/2023 Naik dan Nilainya Lebih Besar? Cek Faktanya di Sini

Untuk melakukan pengecekan apakah Anda penerima BSU 2022 caranya sangat mudah, berikut langkah-langkahnya.

1. Anda bisa mengunjungi website kemnaker.go.id

2. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom pendaftaran. Akun Anda bisa diaktivasi menggunakan OTP yang dikirim melalui nomor handphone

3. Setelah pembuatan akun selesai, selanjutnya Anda bisa login BSU menggunakan akun yang telah didaftarkan

4. Lengkapi profil biodata diri sesuai arahan dari website

5. Cek pemberitahuan apakah Anda seorang penerima BSU 2022 atau bukan

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Segera Login SSCASN untuk Buat Akun

Sementara itu, untuk bisa menerima BSU 2022, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini. Apa saja syaratnya ?

1. Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk memastikan seseorang merupakan warga Negara Indonesia, kemnaker mengharuskan adanya bukti berupa kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta penerima BSU 2022 harus aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh yang memiliki Gaji/Upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Pekerja/buruk yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah

5. Penerima BSU 2022 diutamakan merupakan pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.
Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja di bidang Pendidikan dan Kesehatan termasuk dalam pengecualian. Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening Hari Ini? Kemnaker Akhirnya Pastikan Soal Penyaluran Dana Bantuan Rp 1 Juta

Selanjutnya, pencairan BSU 2022 akan segera ditransfer melalui Bank Himbara yang telah Anda miliki.

Bagi pekerja maupun buruh yang tidak memiliki rekening Bank Himbara maka akan dilakukan pembuatan rekening secara kolektif oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Beberapa rekening Bank Himbara tersebut di antaranya BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Lalu, kapan bantuan subsidi upah 2022 tersebut cair? Apakah cair hari ini? Jawabannya adalah tidak.

Menurut menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat ini pihak kemnaker masih harus menyelesaikan regulasi teknis.

Karena hal itulah, penyaluran dana bantuan subsidi upah sebesar Rp 1.000.000,-baru akan ditransfer setelah selesainya proses penetapan regulasi BSU 2022.

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 1.000.000,- merupakan bantuan yang disalurkan sekaligus selama 2 bulan.

Dengan masing-masing bantuan perbulan yaitu sebesar Rp 500.000,-.

Saat ini kita hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari kemnaker mengenai kapan BSU 2022 akan disalurkan.***Iit Lita Apriani (AyoIndonesia.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah