AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait PNS dan PPPK 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak juga informasi terkait tunjangan dan gaji guru PPPK dan PNS terbaru di sini.
Benarkah tunjangan dan gaji guru PPPK dan PNS akan naik setelah pemerintah melakukan outsourching?
Berikut informasi selengkapnya terkait yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul Anggaran Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023 Lebih Besar?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan terkait gaji dan tunjangan guru PNS dan PPPK 2022/2023.
Mengenai gaji dan tunjangan guru untuk tahun 2022/2023, terdapat poin-poin yang harus diperhatikan dan diketahui oleh ASN PPPK dan PNS.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Cek Jumlah Formasi dan Dokumen yang Dibutuhkan di Sini!
Dilansir channel Youtube Guru Abad 21, berikut poin-poin tersebut:
1. PP No 16 tahun 2022 yang mengatur pemberian THR, juga mengatur pemberian gaji bulanan ketigabelas.
Hal itu dilakukan, guna memberikan bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan bulan Juli 2022, dengan komponen dari kelompok aparatur penerima, yang sama dengan THR 2022.
“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16 2022, juga mengatur pemberian gaji ke-13,” kata Menkeu Sri Mulyani.
2. Pengaturan pelaksanaan THR maupun gaji ketigabelas, dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan ASN daerah, akan diatur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sedangkan ASN daerah, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah atau Perkada karena sumber dananya dari APBD," ujar Sri Mulyani.
3. Kebijakan pemberian THR dan gaji ketigabelas diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, agar proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Selain itu, di bidang sidang kabinet terbatas, Sri Mulyani juga membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal di tahun 2023.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Alur Seleksi, Beserta Tips Sukses
Ia juga memaparkan, dalam penyusunan APBN, dibutuhkan suatu proses yang cukup panjang, termasuk pembahasan anggaran pendidikan tahun mendatang.
"Untuk anggaran pendidikan tahun depan, akan mencapai Rp595,8 Triliun hingga Rp563,6 Triliun rupiah," ucap Menteri Keuangan tersebut.
Di mana anggaran yang disiapkan ini, diperuntukkan untuk beasiswa, hingga untuk tunjangan guru dan tenaga kependidikan.
"Ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini, ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan termasuk beasiswa kepada murid-murid,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, digunakan juga untuk dana BOS dan BOP, untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
"Biaya pendidikan dipakai juga untuk biaya operasi sekolah melalui BOS dan dipakai sampai tingkat Paud," tutup Sri Mulyani.
Dari pemaparan tersebut dapat diketahui anggaran pendidikan tahun 2023 akan lebih besar dari tahun 2022. Tetapi, tidak akan semuanya dialokasikan untuk tunjangan ataupun gaji guru PPPK dan PNS.***Nur Izzati (AyoBandung.com)