AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait PPPK 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak juga jumlah formasi dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK 2022 di sini.
Berikut informasi selengkapnya terkait PPPK 2022 yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Seleksi PPPK 2022 Dibuka, Berikut Jumlah Formasi dan Dokumen yang Dibutuhkan.
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan kembali dibuka tahun ini.
Seleksi PPPK 2022 diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) ad interim Mahfud MD pada Rapat Kerja Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untukmelaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka Kapan? Simak Prediksi dan Syarat Daftar di Sini!
Sebagai informasi, PPPK sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Banyaknya yang mengincar PPPK 2022 karena berhak menduduki jabatan pemerintahan, Jabatan ASN yang dapat diisi JF & JPT Madya dan Utama tertentu, mempunyai NIP Nasional, masa kerja paling singkat 1 tahun, menerima gaji pokok, JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK dan beberapa hak lainnya.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Adapun total formasi yang dibutuhkan untuk PPPK 2022 Sebanyak 1.035.811 antara lain guru di pemerintah 758.018, formasi PPPK fungsional non 184.239, PPPK guru di pemerintah pusat 45.000, jabatan teknis lain 25.554, dosen (Kemendikbud/Kemenag) 20.000 dan Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes 3.000 pendaftar.
Perlu diperhatikan dokumen yang harus disiapkan bagi calon pelamar PPPK :
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah kapasitas maksimal200 Kb dengan format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto dengan kapasitas maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran kapsitas tidak lebih dari 300 Kb dengan format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR kapasitasnya maksimal 800 Kb menggunakan format pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb memggunakan format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan kapasitas tidak melebihi 800 Kb menggunakan format pdf.
Selain mempersiapkan berkas, calon pelamar PPPK 2022 juga sebaiknya mempersiapkan untuk mengikuti seleksi kompetensi yang kemungkinan akan sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi akan dilakukan berbasis CAT-UNBK untuk menilai kompetensi teknis, kesesuaian kompetensi manajeria dan sosial kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Mengenai jadwal seleksi PPPK 2022 akan dibuka hingga saat ini belum ada kabar dari pihak pelaksana.
Tetapi ada baiknya jika ingin mengikuti seleksi bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.***Alifiah Ainul Atmaulia Arif Rahman (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut informasi terkait pendaftaran PPPK 2022 beserta jumlah formasi dan dokumen yang dibutuhkan. Apa saja ya?