TEBET, AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga, meminta agar stiap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah bersiaga untuk mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Menyiapkan Satpol-PP nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat tetapi juga dijaga agar tidak menimbulkan ekses, karena sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Secara umum pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75% dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
AYO BACA : Bukan PSBB, Pemerintah Berlakukan PPKM di Pulau Jawa-Bali, Apa Bedanya?
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25% dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
AYO BACA : PSBB Jawa-Bali, Anies Keluarkan Pergub Baru! Jakarta Siap-siap Tarik Rem Darurat?