Nasional

Para Pelamar Wajib Tahu! Adakah Ketentuan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2024? Cek Mekanismenya di Sini

Oleh: Adhianingtia Wulandari Rabu 04 Des 2024, 16:16 WIB
Hal ini banyak dipertanyakan oleh para pelamar PPPK Tahun 2024. Para pelamar sangat berharap dapat lolos menjadi PPPK Tahun ini.

AYOJAKARTA.COM - Seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 sudah digelar sejak tanggal 2 Desember 2024, namun apakah ada passing grade atau batas minimal nilai yang wajib diraih oleh para peserta?

Hal ini banyak dipertanyakan oleh para pelamar PPPK Tahun 2024. Para pelamar sangat berharap dapat lolos menjadi PPPK Tahun ini.

Sebelumnya para pelamar PPPK Tahun 2024 baik Tahap 1 dan 2 wajib mengetahui mekanisme dan ketentuan seleksi PPPK Tahun 2024 ini.

Diketahui seleksi PPPK Tahun 2024 ini sangat berbeda dengan seleksi CPNS Tahun 2024.

Pada seleksi CPNS yang masih dilaksanakan ini memiliki passing grade atau nilai ambang batas minimal yang ditentukan oleh setiap instansi yang dilamarnya.

Namun berbeda dengan seleksi PPPK Tahun 2024 baik Tahap 1 dan 2, Pemerintah tidak memberikan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi kompetensi PPPK.

Baca Juga: Mantap, UMK Kota dan Kabupaten Bekasi Naik 6.5 Persen 2025 Jadi Tertinggi di Indonesia, Cek Rinciannya!

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 347 Tahun 2024 bahwa pelamar PPPK yang dinyatakan lolos merupakan pelamar yang memiliki peringkat tertinggi.

Sehingga para pelamar PPPK Tahun 2024 ini wajib meraih peringkat yang tinggi dibandingkan pesaingnya agar lolos PPPK Tahun 2024.

Selain itu, para pelamar PPPK Tahun 2024 juga wajib mengetahui mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2024 dibawah ini.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB no 347 Tahun 224, seluruh tahapan seleksi kompetensi maupun wawancara pada seleksi PPPK Tahun 2024 ini akan dilakukan dengan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) yang akan digelar oleh BKN.

Baca Juga: Bocoran Mengejutkan dari Sony! Konsol Handheld PS5 Terbaru yang Bikin Gamer Dunia Geger

Seleksi kompetensi dan wawancara terdiri dari 145 soal keseluruhan dengan rincian seleksi kompetensi teknis 90 soal, seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal, wawancara ada 10 soal dan untuk seleksi kompetensi manajerial ada 25 soal.

Namun untuk para pelamar yang melamar dengan jabatan Pengelola Umum Operasional maka jumlah soal yang akan dikerjakan berbeda yaitu 100 soal dengan rincian seleksi kompetensi manajerial ada 25 soal, wawancara ada 10 soal, seleksi kompetensi teknis ada 45 soal dan seleksi kompetensi sosial kultural ada 20 soal.

Selain jumlah soal yang harus dikerjakan oleh para pelamar PPPK Tahun 2024, para pelamar juga wajib tahu untuk durasi pengerjaan dan pembobotan nilai pada seleksi PPPK.

Adapun durasi pengerjaan seleksi kompetensi seluruhnya 120 menit dan wawancara 10 menit.

Sedangkan untuk pelamar PPPK dengan penyandang disabilitas memiliki durasi waktu pengerjaan 150 menit seleksi kompetensi dan 15 menit untuk wawancara.

Untuk bobot soal dalam seleksi kompetensi teknis dengan jawaban benar adalah 5, dan jawaban salah atau tidak dijawab adalah 0.

Untuk bobot nilai seleksi kompetensi manajerial untuk sosial kultural dan wawancara pada jawaban yang benar akan memiliki bobot 1 hingga 4 dan jika salah atau tidak menjawab maka mendapatkan nilai 0.

Baca Juga: Realme Neo 7: HP Gaming Murah Ini Berani Tantang Flagship Premium, Ternyata Segini Skornya!

Selain itu untuk nilai kumulatif tertinggi pada seleksi kompetensi dan wawancara PPPK adalah 670 sedangkan untuk jabatan pengelola Umum Operasional adalah 445.

Demikian informasi mekanisme seleksi PPPK Tahun 2024 yang wajib Kamu ketahui.

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Aris Abdulsalam