AYO BACA : Tegar Menjemput Asa: Kisah Para Wanita Indonesia di Tengah Pandemi
AYO BACA : Ikuti Kebijakan Pemprov Banten, Pemkot Tangsel Tunda Sekolah Tatap Muka
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Setelah tiga minggu berturut-turut berada di zona risiko tinggi Covid-19 alias zona merah, pekan ini Kota Bandung kembali masuk ke zona oranye. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (22/12/2020).
Uu menyebutkan, jumlah daerah zona merah di Jabar minggu ini menurun cukup signifikan. Dari delapan daerah, hanya tersisa dua daerah yang masih zona merah, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
"Syukur alhamdulillah, dari delapan zona risiko tinggi sekarang tinggal dua yaitu Kabupaten Karawang dan Kota Depok," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama berada di zona merah, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan perubahan keempat terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020. Isinya mengatur pembatasan kegiatan sosial di ruang publik mulai dari penyekatan jalan hingga mewajibkan keterisian pusat aktivitas warga maksimal di angka 30%.
Perubahan perwal tersebut berlaku sejak 4 Desember 2020 dan terus diterapkan selama Kota Bandung berada di zona merah. Aturan ini juga disebut masih akan terus diterapkan di pekan ini, meskipun Kota Bandung memasuki zona oranye.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, berubah atau tidaknya peraturan masih akan menunggu hasil rapat terbatas. Biasanya, rapat terbatas dilakukan di penghujung pekan.
"Nanti menunggu hasil ratas. Mungkin minggu depan," ungkap Ema saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (23/12/2020).
Ema menegaskan, selama menunggu ratas berlangsung, aturan yang diterapkan di Kota Bandung terkait pencegahan Covid-19 masih merujuk pada aturan yang saat ini berlaku.
"Iya (masih pakai aturan berlaku)," ungkapnya. (Nur Khansa)
AYO BACA : Libur Nataru: Cegah Penumpukan, Kendaraan Pemudik di Rest Area Tol Cipali Dibatasi