Nasional

Menpan RB Perketat Cuti PNS, Jika Melanggar Kena Sanksi Disiplin

Oleh: Admin Selasa 22 Des 2020, 09:43 WIB
ilustrasi ASN/ Republika

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) kian diperketat untuk memutus rantai virus corona. Itu juga berlaku ketat kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan mengimbau tak melakukan perjalanan ke luar kota. Jika nekad, ASN akan mendapatkan sanksi disiplin dari instansinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menegaskan, cuti akhir tahun ASN sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPAN Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian le Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi Covid-19.

AYO BACA : Polres Bogor Siagakan 2.180 Personel untuk Natal dan Tahun Baru

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur natal dan tahun baru 2021. Maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 ini," demikian bunyi SE yang dikutip pada Selasa (22/12/2020).

Dalam edaran, Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

AYO BACA : Tangani Kasus Kerumunan Lingkaran Rizieq Shihab, Bareskrim Janji Segera Tuntaskan

Namun, PPK juga diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN. Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP No.11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP 17/2020. Selain itu juga memprhatikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tjahjo juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. 

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman dsiiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. Masa berlaku SE sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.

AYO BACA : KPK Ungkap Ada Ketakutan PNS Saat Melaporkan Dugaan Korupsi

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati