Nasional

Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta Rupiah, Warganet Tunjukan Rasa Simpatik Serta Dukungan kepada Tom Lembong

Oleh: Karseno AJ Selasa 22 Jul 2025, 16:39 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta Rupiah, Warganet Tunjukan Rasa Simpatik Serta Dukungan kepada Tom Lembong

AYOJAKARTA.COM – Dianggap bersalah dalam kasus import gula, Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Selain divonis bersalah, Tom Lembong yang juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dianggap telah menyalahi peraturan di Kemendag.

Karena itu, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750,000,000.

Baca Juga: Spesifikasi Gahar Vivo X Fold 5, HP Lipat dengan Snapdragon 8 Gen 3 dan Layar 5500 Nits

Sehubungan dengan penetapan vonis yang dilakukan oleh Hakim PN Jakarta Pusat, Mantan Wakapolri periode 2013-2014 memberikan pandangan.

Menurut Oegroseno, penetapan vonis hukum yang diberikan kepada Tom Lembong tidak selayaknya dilakukan di Pengadilan.

Disamping karena kelengkapan uji materi perkara yang terkesan diada-adakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Tom juga lebih bersifat administratif.

Sehingga penanganan perkara yang digelar di pengadilan, menurut Oegroseno justru dapat mencederai esensi dari lembaga penegakan hukum itu sendiri.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Imbas Pembangunan Flyover Latumenten di Jakarta Barat, Berlaku hingga 2027

Bukan hanya membuat lembaga peradilan tercoreng, penetapan Tom Lembong menurut Oegroseno juga dapat berdampak buruk pada citra kepolisian, KPK serta Kejaksaan.

“Saya melihat semua yang dilanggar Pak Tom ini adalah melanggar peraturan Menteri Perdagangan, bukankah ini harus diselesaikan secara administrasi?,” ungkapnya.

Berbeda pandangan dengan Oegroseno, Saut Situmorang yang merupakan Wakil Ketua KPK periode KAPAN.

Menurut Saut, salah satu penyebab Tom sampai mendapat vonis hukum adalah karena Pasal 2 yang menjadi delik perkara masih bersifat multi tafsir.

Baca Juga: Dibintangi Yum Jung Ah, Won Jin A dan Dex, Ini Sinopsis Drama The Defects yang Baru Tayang!

Karena itu Saut berharap agar MK dapat melakukan pertimbangan secara lebih mendalam, sehingga pasal-pasal yang memiliki potensi menjadi karet dapat lebih diperketat.

“Pasal 2 ini sangat bermacam-macam penafsirannya, dihapus bisa bikin penyelenggara negara tidak tersentuh, ada bisa kemana-mana,” ungkap Saut dikutip Ayojakarta dari YouTube Akbar Faisal Uncensored.

Meski memerlukan pembuktian, penetapan vonis terhadap Tom Lembong disebut-sebut oleh sebagian kalangan karena merupakan Pesanan Kekuasaan.

Di tengah polemik yang muncul usai putusan Hakim dalam kasus korupsi gula, jagat maya kembali diramaikan dengan adanya rekaman saat Tom masih akrab dengan Jokowi.

Baca Juga: Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Iklim Regional 2025, Punya 4 Tujuan Penting INI

Saat menghadiri sebuah forum berskala internasional, Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden sempat diminta menjawab sebuah pertanyaan.

Guna menjawab pertanyaan tersebut, Presiden Jokowi segera berinisiatif dan meminta agar Tom Lembong bersedia menyampaikan pernyataan.

Mendapat perintah dari Presiden, Tom langsung menjawab seluruh pertanyaan tersebut dengan bahasa Inggris yang sangat fasih.

Lewat unggahan tersebut, ratusan warganet juga menyampaikan rasa simpatik terhadap Tom yang kini divonis bersalah.

“Kasihan Pak Tom sudah bantuin Si Joko, eh sekarang malah dikriminalisasi,” tulis seorang warganet pemilik akun instagram @*uhammadr*. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita