BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Belum lama balik ke Indonesia, Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq shihab akan dipanggil Polda jawa Barat terkait dua kasus. Kasus tersebut yakni kerumunan di beberapa lokasi serta terkait RS Ummi.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap dua kasus tersebut akan dilakukan secara bertahap. Rencana pemanggilan Rizieq dilakukan setelah polisi memintai keterangan pada sejumlah saksi yang telah dipanggil terlebih dahulu.
"Ya, bertahap, kita mulai dari yang sudah dikonfirmasi, kita panggil baru selanjutnya kepada MR alias HMR (Habib Rizieq Syihab)" ujarnya di Polda Jabar, Senin (30/11/2020).
Hingga kini, petugas kepolisian belum memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq. "(Kapasitas dipanggil) dua-duanya berkaitan dengan Megamendung dan RS Ummi," tuturnya.
AYO BACA : Tes Swab Rizieq Dianggap Ilegal, MER-C Akui Tak Punya Laboratorium Tes Corona
Kasus kegiatan di Megamendung Kabupaten Bogor yang menciptakan kerumunan, kini telah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan, kasus di RS UMMI masih dalam status tahap penyelidikan.
"Kita akan lakukan (pemeriksaan) secepatnya," jelas Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, Direktur RS Ummi, Andi Tatat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. Kemudian, Satgas berencana mencabut laporan tersebut.
Namun, polisi akan tetap mengusut kasus itu karena masuk ke dalam ranah tindak pidana murni, bukan delik aduan. (Fichri Hakiim/ Ayobandung)