Nasional

ASN Tak Netral, 67 Kepala Daerah Masih Abaikan Rekomendasi Mendagri. Ini Daftarnya!

Oleh: Admin Minggu 01 Nov 2020, 11:39 WIB
ilustrasi ASN/ Republika

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 masih terjadi. Rekomendasi sudah digulirkan, namun masih ada 67 kepala daerah yang tak melaksanakannya.

Menurut catatan Inspektorat Jenderal Kemendagri, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaian ASN.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya sudah menegur 67 kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kemendagri memberikan waktu tiga hari kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

AYO BACA : Libur Panjang Akhir Oktober, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian

"Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id - jaringan Ayojakarta, Minggu (1/11/2020).

Ia menambahkan, pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi. Selain itu, terdapat 48 pemerintah kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi serta sembilan pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

AYO BACA : Mendagri Tito Minta Satpol PP Proporsional Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Teguran kepada para kepala daerah, lanjutnya, disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri. Gubernur yang mendapat teguran antara lain gubernur Jambi, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Sementara bupati yang mendapatkan teguran di antaranya bupati Asahan, Asmat, Bandung, Banggai, Banjar, Boven Digul, Bulukumba, Buton Utara, Cianjur, Dompu, Gowa, Halmahera Timur, Indragiri Hulu, Jember, Kepulauan Meranti, Kepulauan Selayar, Konawe, Konawe Utara, Kuantan Singingi, Limapuluh, Lingga, Lombok Utara, Majene, Mamberamo Raya, Maros, Merauke, Mojokerto, Muaro Jambi, Muna, Muna Barat, Nias Selatan, Pandeglang, Pangkajene dan Kepulauan, Pasangkayu, Pelalawan, Pesisir Barat, Sidoarjo, Sijunjung, Simalungun, Solok, Sukabumi, Sumba Timur, Supiori, Tana Toraja, Tasikmalaya, Tojo Una-una, Toli-toli, dan Wakatobi.

Sedangkan, wali kota yang ditegur Mendagri karena belum menindaklanjuti rekomendasi KASN ialah wali kota Batam, Binjai, Bontang, Makassar, Mataram, Pariaman, Samarinda, Solok, dan Surabaya.

AYO BACA : Survei Indikator Politik Indonesia, Suara Warga Tak Setuju Pilkada Berasal dari Luar Daerah Penyelenggara

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati