Nasional

Pekerja Swasta Masih Bekerja Saat Cuti Bersama? Menaker: Wajib Dapat Upah Lembur

Oleh: Admin Selasa 27 Okt 2020, 17:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah (dok)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta pada akhir bulan ini bersifat fakultatif. Kebijakan tersebut diserahkan ke masing-masing perusahaan.

Hal itu ia sampaikan terkait jadwal libur panjang dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1422 H yang bakal berlangsung besok 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.

“Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Ida dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2020).

AYO BACA : Alasan Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Ada Kenaikan. Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada akhir Oktober 2020.

Namun, jika perusahaan tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB, maka mereka tidak akan dikenai sanksi atau denda.

“Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda,” ucap Ida.

AYO BACA : Angkasa Pura II Prediksi Arus Keberangkatan Jelang Libur Panjang Naik 9% Hari Ini

Kendati demikian, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur. “Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ucapnya.

Ida menuturkan, kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Tapi, pelaksanaan cuti bersama memang bersifat opsional dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.

Kesepakatan tersebut juga dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja yang melaksanakan cuti bersama, Ida mengingatkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Dia meminta para pekerja memanfaatkan cuti atau libur dengan bijak, terutama untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. 

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga,” pungkasnya.

AYO BACA : Triwulan III 2020, bank bjb Terus Tumbuh dan Mencatatkan Kinerja Positif

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono