AYOJAKARTA.COM - Sebagai Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani telah siap meneken gaji pensiunan PNS janda/ Duda melalui PT Taspen besok.
Nominal yang diberikan Sri Mulyani kepara para Janda/Duda pensiunan PNS ini fantastis usai naik 12 persen Tahun ini, lantas apa saja syarat pengajuan hak pensiun PNS Janda/ Duda?
Bagi Pensiunan PNS termasuk Janda/ Duda untuk golongan IVD akan menerima gaji pensiunan besok hingga Rp 4.957.000.
Hal ini telah terangkum pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang dimana diberikan kepada para pensiunan PNS termasuk Janda/ Dudanya untuk mensejahterakan pensiunan PNS termasuk Janda/ Duda pasca mengalami purna tugas.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan hak gaji pensiun janda/ duda PNS?
Gaji pensiunan PNS janda/ duda ini diberikan apabila peserta meninggal dunia maka suami/ istri peserta atau PNS dapat mendapatkan hak pensiun Janda/ Duda.
Dilansir dari akun Instagram Taspen oleh ayojakarta, berikut syarat mengklaim gaji pensiunan PNS termasuk Janda/ Dudanya sebagai berikut:
· Mengisi formulir Permintaan Pembayaran yang diminta
· Menyertakan SK (Surat Keputusan) Pensiun Janda/ Duda yang asli
· Melampirkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pemerintah Daerah setempat
Baca Juga: Review Spesifikasi 2 HP Chipset Naga tapi Beda Harga Rp 1 Jutaan, Vivo Y100 5G vs Poco X6 5G
· Melampirkan Formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) yang telah disahkan oleh kepala Desa sesuai alamat
· Fotokopi atau salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon
· Fotokopi atau salinan buku rekening pemohon Janda/ Duda
· SKS (Surat Keterangan Sekolah) Untuk pemohon Pensiunan PNS Janda/ Duda yang memiliki anak berusia 21- 25 Tahun
· Sebagai informasi untuk pensiunan PNS pusat tidak diperlukan melampirkan SKPP
Demikian syarat klaim hak pensiunan PNS janda/ Duda termasuk gaji pensiunan yang akan cair besok yang ditransfer oleh Sri Mulyani melalui PT Taspen usai naik 12 Persen Tahun 2024 ini.