Nasional

Cair Besok! Sri Mulyani Siap Transfer Pensiunan PNS Janda/Duda hingga Rp 4 Jutaan Lebih, Begini Syaratnya

Oleh: Adhianingtia Wulandari Sabtu 30 Nov 2024, 06:03 WIB
Ilustrasi PNS | Bagi Pensiunan PNS termasuk Janda/ Duda untuk golongan IVD akan menerima gaji pensiunan besok hingga Rp 4.957.000.

AYOJAKARTA.COM - Sebagai Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani telah siap meneken gaji pensiunan PNS janda/ Duda melalui PT Taspen besok.

Nominal yang diberikan Sri Mulyani kepara para Janda/Duda pensiunan PNS ini fantastis usai naik 12 persen Tahun ini, lantas apa saja syarat pengajuan hak pensiun PNS Janda/ Duda?

Bagi Pensiunan PNS termasuk Janda/ Duda untuk golongan IVD akan menerima gaji pensiunan besok hingga Rp 4.957.000.

Hal ini telah terangkum pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang dimana diberikan kepada para pensiunan PNS termasuk Janda/ Dudanya untuk mensejahterakan pensiunan PNS termasuk Janda/ Duda pasca mengalami purna tugas.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan hak gaji pensiun janda/ duda PNS?

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 November 2024 Sudah Cair? Sudah Verifikasi tapi Data Penerima Tidak Ditemukan? Ini Solusinya

Gaji pensiunan PNS janda/ duda ini diberikan apabila peserta meninggal dunia maka suami/ istri peserta atau PNS dapat mendapatkan hak pensiun Janda/ Duda.

Dilansir dari akun Instagram Taspen oleh ayojakarta, berikut syarat mengklaim gaji pensiunan PNS termasuk Janda/ Dudanya sebagai berikut:

· Mengisi formulir Permintaan Pembayaran yang diminta

· Menyertakan SK (Surat Keputusan) Pensiun Janda/ Duda yang asli

· Melampirkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pemerintah Daerah setempat

Baca Juga: Review Spesifikasi 2 HP Chipset Naga tapi Beda Harga Rp 1 Jutaan, Vivo Y100 5G vs Poco X6 5G

· Melampirkan Formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) yang telah disahkan oleh kepala Desa sesuai alamat

· Fotokopi atau salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon

· Fotokopi atau salinan buku rekening pemohon Janda/ Duda

· SKS (Surat Keterangan Sekolah) Untuk pemohon Pensiunan PNS Janda/ Duda yang memiliki anak berusia 21- 25 Tahun

· Sebagai informasi untuk pensiunan PNS pusat tidak diperlukan melampirkan SKPP

Demikian syarat klaim hak pensiunan PNS janda/ Duda termasuk gaji pensiunan yang akan cair besok yang ditransfer oleh Sri Mulyani melalui PT Taspen usai naik 12 Persen Tahun 2024 ini.

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Aris Abdulsalam