Nasional

PENCAIRAN BLT (BSU) TAHAP 1 SAMPAI 5: Sudah 98,09 Persen, Termin 2 Cair Awal November!

Oleh: Admin Rabu 21 Okt 2020, 10:38 WIB
Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020/twitter @BPJSTKinfo

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan langsung tunai (BLT), kemudian disebut bantuan subsidi upah (BSU), untuk pekerja dan buruh formal tahap 1 sampai tahap 5 sudah mencapai 98,09% atau diterima oleh 12.166.471 orang. Selanjutnya, penerima yang sudah terdata tersebut akan menerima bantuan BLT termin 2.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ada sekitar 150 ribuan pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan selama pencairan BLT tahap 1 sampai tahap 5 karena ada kesalahan atau ketidakvalidan data. BSU yang dikucurkan itu merupakan pencairan termin 1. Sementara itu, penyaluran BLT termin 2 dijanjikan berlangsung akhir Oktober atau awal November.

Kesalahan dan ketidakvalidan data calon penerima BLT atau BSU tersebut biasanya menyangkut nomor induk kependudukan (NIK), rekening bank yang tidak valid, dan nomor rekening yang tidak sesuai dengan nama yang diberikan sebagai calon penerima.

Data calon penerima yang tidak valid itu kemudian dikembalikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamostek. Selanjutnya, BPJamsostek memberi tahu kepada perusahaan pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerja yang masuk daftar calon penerima BLT atau BSU itu.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 sudah disalurkan dengan komposisi sebagai berikut:

  • Tahap 1 sebanyak 2.485.687 penerima (99,43%)
  • Tahap 2sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%)
  • Tahap 3 sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%)
  • Tahap 4 sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%);
  • Tahap 5 sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal disalurkan dalam dua termin pencairan. Masing-masing penyaluran, senilai Rp1,2 juta untuk dua bulan. Sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan akan menerima Rp600 per bulan selama empat bulan. Namun, pencairannya dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida dalam siaran pers yang diterima Ayojakarta.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa BLT atau BSU ditargetkan menyasar 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,”  kata Menaker Ida.

PERSYARATAN PENERIMA BLT

AYO BACA : Akhir Oktober atau Awal November: BLT Termin 2 Cair, Prakerja Gelombang 11 Dibuka, BLT Guru Honorer Mulai?

Sebagai payung hukum dan petunjuk pelaksana kebijakan subsidi upah atau BLT pekerja formal dan buruh tersebut, Menaker Ida Fauziyah telah merilis Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahuan 2020.

Beleid tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang merinci syarat penerima BLT atau subisidi upah.

Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Pemenaker tersebut ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku per 14 Agustus 2020.

AYO BACA : Pembukaan Prakerja Gelombang 11: Oktober Tinggal 10 Hari Lagi, Khalayak Tunggu Informasi Pendaftaran

Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:

Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.

Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.

Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.

Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melalukan check list.

Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.

Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja termin 1 itu, langkah di butir pertama sama keenam tentu tidak diperlukan lagi. Prosesnya tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di termin 1.

AYO BACA : Pencairan KJP Plus Oktober Kapan? Biasanya Sih di Atas Tanggal 20-an Setiap Bulan

Reporter Admin
Editor Eries Adlin