Nasional

Peringatan! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 Bisa Dapat Konsekuensi Jika Tidak Lakukan Hal Ini Secepatnya!

Oleh: Admin Senin 12 Okt 2020, 17:18 WIB
ilustrasi kartu prakerja/ dok

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja memberikan imbauan kepada para penerima Kartu Prakerja gelombang 8. Imbauan tersebut diberikan kepada mereka yang belum membeli pelatihan pertama sejak saldo mereka masuk ke dalam dashboard.

Dalam unggahannya melalui akun Instagram @prakerja.go.id, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengatakan akan memberikan waktu 3 hari lagi, sebagai batas waktu untuk melakukan transaksi dalam membeli pelatihan pertama.

“Bagi sobat Prakerja yang sudah lolos gelombang 8, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga,” tulis salah satu isi unggahannya, Senin (12/10/2020).

AYO BACA : Hari Ini Harian Covid-19 Nasional di Bawah 4 Ribu Kasus (Update 12 Oktober 2020)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Batas pembelian pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB. Apabila lewat dari waktu tersebut penerima belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan penerima Kartu Prakerja gelombang 8 akan dicabut.

Terakhir kali terdapat 270 ribu peserta yang gagal mendapatkan bantuan subsidi itu karena statusnya dicabut. Adapun jumlah tersebut didapatkan dari hasil pencabutan penerima Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 6.

AYO BACA : Hari Ini Kasus Positif Covid-19 DKI Jakarta Turun, Kasus Aktif Naik (Update 12 Oktober 2020)

Hal ini dikatakan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. "Sudah sekitar 270.000 peserta dari gelombang 1-6 yang dicabut kepesertaannya," kata Louisa kepada Ayojakarta, Rabu (7/10/2020).

Lebih rinci, pada gelombang 1 hingga 4, ada 180 ribu orang yang kepesertaannya dicabut. Lalu pada gelombang 5, ada sebanyak 47.818 orang yang dicabut statusnya.

Sisanya didapatkan dari kepesertaan di gelombang 6. Sehingga, jika ditotal hasilnya ada sekitar 270 ribu peserta.

Saat ini, Kartu Prakerja bekerjasama dengan 7 mitra pelatihan. Mereka adalah Kemnaker, Pijar Mahir, Tokopedia, Mau Belajar, Bukalapak, Pintaria, dan Sekolahmu.

Dalam 7 mitra pelatihan tersebut, ada banyak pelatihan yang dapat diambil oleh para penerima Kartu Prakerja, baik yang sesuai dengan skill maupun minat. Nantinya, mereka harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih untuk mendapatkan sertifikat dan mencairkan insentif.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali atau Rp 150 ribu.

AYO BACA : Terkait Gelombang 11 Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana: Akan Segera Diumumkan

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati