Nasional

Selain BLT (BSU) Pekerja Formal, Kemnaker Punya Program JPS untuk Pekerja

Oleh: Admin Selasa 06 Okt 2020, 14:04 WIB
ilustrasi (suara.com)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Setelah meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta, pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS) untuk pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS), sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2020).

AYO BACA : Ada Peringatan Untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 7. Simak Konsekuensinya!

Adapun program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19. Program JPS ini terdiri dari :

1. Program Tenaga Kerja Mandiri

Program ini untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi Covid-19. Selain itu, program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan

AYO BACA : Penyaluran BLT (BSU) Pekerja Formal Tahap 1-4 Baru 87,25%, Tahap 5 Cair?

2. Program Padat Karya

Merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Menurut Ida, program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ujarnya.

Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1,9 ribu kelompok wirausaha dengan melibatkan 39 ribu orang dan seribu kelompok padat karya dengan melibatkan 21 ribu orang pekerja.

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.

AYO BACA : JADWAL PENCAIRAN BLT TAHAP 5: Penyaluran Hari Ini ke Rekening? Berikut Cara Lapor Jika Belum Cair!

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono