TEBET, AYOJAKARTA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menteri di bidang ekonomi mengkaji pemberian bantuan langsung tunai kepada seluruh tenaga atau pegawai honorer. Kalau mengikuti pola BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dan buruh formal yang sudah berjalan, maka besaran bantuannya senilai Rp600 ribu per bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan Presiden Jokowi meminta dilakukan pendalaman terkait dengan pemberian BLT untuk tenaga atau pegawai honorer di seluruh Indonesia.
“Pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan (BLT), karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Airlangga. Pernyataan tersebut disampaikan Menko Airlangga seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) secara virtual, Senin (14 September 2020).
Sementara itu, pencairan BLT, kemudian disebut bantuan subsidi upah (BSU), untuk pekerja dan buruh formal tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 terus dikebut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pencairan BLT pekerja atau buruh formal yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan tahap 1 dan tahap 2, menurut Kemnaker, sudah mencapai 5.248.226 orang atau 95,5% dari total calon penerima sebanyak 5,5 juta orang. Sementara pencairan tahap 3 ditargetkan mulai hari ini Senin, 14 September 2020. Namun, penerima yang memiliki rekening Bank BCA dan swasta harus menunggu proses kliring antarbank yang membutuhkan waktu tambahan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, mengungkapkan berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap 1 telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang.
AYO BACA : PRAKERJA GELOMBANG 8: Gagal Saat Registrasi? Ini Yang Harus Kamu Lakukan
Kemudian untuk tahap 2, pencairan telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap 1 dan 2 sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.
Terkait pencairan subsidi upah tahap 3, ia menjelaskan bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap 1 dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.
“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8 September),” katanya.
Ayojakarta menyarikan alur perjalanan sejak dari pendataan dari perusahaan tempat calon penerima BLT pekerja atau buruh formal bekerja hingga bantuan Rp1,2 juta sampai ke rekening penerima.
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Bagian SDM atau human resources development (HRD) perusahaan kemudian mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Jadwal Layanan Operasional Transjakarta 14 Hingga 16 September
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja atau buruh foral yang bergaji di bawah Rp5 juta kepada BPJamsostek.
Ketiga: Manajemen BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dan buruh formal tersebut. Validasi dilakukan dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi sudah diselesaikan BPJamsostek, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal tersebut diserahkan manajemen BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja dan buruh formal tersebut, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
Keenam: Selesai melakukan check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja atau buruh formal itu diserahkap ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) atau BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU atau BLT ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima BLT atau BSU tahap 3 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitte resmi mereka @HaloBCA dalam beberapa kesempatan.
AYO BACA : Kronologi Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol Jagorawi