SOLO, AYOJAKARTA.COM – Wajah Tifia tampak terkejut saat bertemu dengan petugas yang tengah melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di jalan protokol Kota Solo, Senin (14/9/2020).
Dia tidak menyangka, personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, menghentikan lajunya dan memeriksa masker apakah dipakai atau tidak. Ternyata, Tifia yang merupakan warga Bekasi ini tidak mengenakan masker dengan benar.
Perempuan cantik ini pun lantas didata petugas dan dimasukkan ke dalam truk Satpol PP. Tifia sementara tidak tahu, sanksi apa yang akan diterimanya setelah melanggar protokol kesehatan.
Setelah memasuki truk, rombongan pelanggar protokol kesehatan di Kota Bengawan ini dibawa ke sungai yang melintas di tengah Kota Solo, tepatnya sekitar kawasan Pura Mangkunegaran.
Di situ, Tifia bersama puluhan pelanggar lainnya diminta turun ke sungai dengan mengenakan alat yang sudah disiapkan petugas, lalu membersihkan sungai yang kotor tersebut.
AYO BACA : Pelanggar PSBB Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Sosial, Belum Ada yang Didenda
“Saya tidak tahu kalau aturannya seribet ini. Saya kira dirazia, lalu dikasih anjuran. Ternyata diminta nymplung ke sungai, disuruh bersih-bersih. Sanksi bersih-bersih ini saya kira hanya di Jakarta saja, ternyata di Solo juga ada,” ucap Tifia usai sanksi sosial yang diterimanya.
Dia sebenarnya memakai masker, namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. “Kapok lah kalau begini, besok-besok tidak mengulang lagi,” tuturnya dengan tersenyum.
Tak hanya Tifia, seorang warga Kabupaten Sukoharjo yang tengah melintas di Kota Solo juga terjaring Razia. Firdaus mengaku tidak mengetahui aturan hukuman membersihkan sungai.
"Saya naik mobil biasanya lepas masker karena di dalam mobil hanya sendirian. Tiba-tiba jendela mobil diketuk petugas dan terjaring operasi yustisi protokol kesehatan," ujar Firdaus.
Dalam razia kedua ini, sebanyak 191 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan. Sekretaris Satpol PP Solo, Didik anggono, mengatakan ada dua lokasi operasi yang diadakan tim gabungan. Kedua lokasi tersebut berada di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) kawasan Ngarsapura. Pelanggar yang membersihkan sungai menjadi tontonan warga yang melintas.
AYO BACA : Anies: Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Agar Warga Jakarta Bisa Disiplin
"Total ada 191 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan. Perinciannya di Jalan Jalan Slamet Riyadi ada 63 orang dan Jalan Gatsu ada 57 orang," jelas Didik.
Dikatakannya, operasi yustisi protokol kesehatan ini merupakan yang kedua diadakan Pemkot Solo, dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Razia pertama diadakan pada Jumat (11/9/2020) dengan menjaring 41 orang tidak memakai masker dihukum bersihkan sungai.
"Bagi warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan karena tidak memakai masker atau pakai masker tidak dipakai dengan benar, dihukum bersihkan sungai selama 15 menit," kata dia.
Teknis memberian hukuman, lanjut dia, warga yang melanggar protokol kesehatan KTP dicatat dan disita petugas. Kemudian dikumpulkan 10 orang dan dibawa ke sungai dengan mobil Satpol PP.
"Setelah jalani hukuman, KTP dikembalikan dan diperbolehkan pulang. Razia serupa akan terus dilakukan dengan lokasi acak," katanya.
AYO BACA : ATURAN BARU PSBB JAKARTA: Anies Cabut Ganjil Genap, Ojol Boleh Bawa Penumpang