Nasional

KPK Sarankan Menaker Validasi Data Calon Penerima BLT Pakai SPT Pajak

Oleh: Admin Rabu 09 Sep 2020, 17:46 WIB
Wakil Komisioner KPK, Alexander Marwata/dok: kpk.go.id

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta agar tepat sasaran melalui tambahan validasi data pelaporan pajak.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, validasi tambahan penerima subsidi upah masih perlu dilakukan oleh Kemenaker. Menurutnya, data surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi dapat digunakan sebagai data pembanding untuk melakukan validasi akhir penerima subsidi upah.

AYO BACA : PENCAIRAN BLT PEKERJA: Kalian Sudah Tidak Bekerja? Masih Bisa Dapat BSU Kok Asal Penuhi Syarat Ini

“Supaya valid upahnya di bawah Rp5 juta, sudah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), agar dipadankan dengan SPT tahunan,” kata Alex dalam keterangan persnya di YouTube KPK RI, Rabu (9/9/2020).

Saran KPK tersebut disampaikan langsung kepada Menaker Ida Fauziyah. Menurut Alexander, data SPT akan mengonfirmasi kelayakan pekerja calon penerima BSU atau BLT. Pasalnya, data itu berdasarkan laporan pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai.

AYO BACA : Sabar.. Uang BSU atau BLT Tahap 2 Belum Masuk Rekening? Prosesnya Masih 46,2%

Validasi tambahan dengan menggunakan data SPT Ditjen Pajak, sambungnya, menjadi instrument efektif. Menurutnya, masih ada waktu  untuk melakukan validasi menggunakan data SPT karena pencairan dana subsidi dilakukan secara bertahap hingga akhir 2020.

“Dengan SPT dapat dilihat apakah benar perusahaan itu sudah melaporkan pajaknya (pekerja) di bawah Rp5 juta,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp37,7 triliun untuk program bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan. Bantuan ini dikhususkan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan dan masih tercatat aktif sebagai peserta BPJamsostek per 30 Juni 2020.

Pencairan BSU atua BLT akan dilakukan dua kali, yakni pada Agustus 2020 untuk pencairan September 2020 dan Oktober 2020 sebesar Rp1,2 juta per penerima. Selanjutnya, pencairan Rp1,2 juta dilakukan pada September 2020, untuk jatah November 2020 dan Desember 2020.

AYO BACA : BLT PEKERJA TAHAP 3: Perusahaan Harus Teliti, Ini Alasan Kenapa 1,6 Juta Rekening Terancam Tak Dapat BSU

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati