TEGAL, AYOJAKARTA.COM -- Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus perjudian di Kota Tegal. Kasus tersebut melibatkan delapan pelaku, di antaranya Edi Cahyono (39), Abud (51), Winarto (51), Arif (28), Nurohman (35), Lili Widodo (43), Rudi (48) dan Arif Triyono (35).
AYO BACA : Polda Ungkap 35 Kasus Perjudian di Jateng
Mereka terlibat dalam jenis perjudian yang berbeda, yaitu judi hongkong dan judi sydney. Wakapolres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono mengatakan, para pelaku bertransaksi melalui media online dengan mendepositkan beberapa uang dan memasang nomor.
AYO BACA : Polresta Cirebon Sita 1 Juta Obat Keras Terlarang, 28 Tersangka Dibekuk
"Para pelaku mendepositkan beberapa uang rupiah dan memasang nomer. Setelah keluar nomer, apabila ada kecocokan antara bandar dan pembeli maka deposit itu akan bertambah. Namun apabila tidak tepat, maka saldo akan berkurang," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, delapan tersangka di tiga tempat yang berbeda, yang pertama di Jalan Panggung Baru, Kelurahan Panggung, Kota Tegal pada 22 Juni 2020. Yang kedua, di Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung, Kota Tegal pada 9 Juni 2020 dan yang ketiga di sebuah rumah di Jalan Irian, Kelurahan Panggung, Kota Tegal.
"Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, kartu ATM dan ponsel," ucapnya. Joko mengatakan, para pelaku dijerat pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaran. (Lilisnawati)
AYO BACA : Berbekal Tramadol, T Jalankan Aksi Jambret hingga Korban Tewas di Roa Malaka