Nasional

Dua Calhaj Kabupaten Tasik Ambil Uang Pelunasan

Oleh: Admin Kamis 11 Jun 2020, 13:56 WIB
Kepala Kementerian Agama Usep Saefudin Muhtar (Ayotasik/Irpan Wahab)

AYO BACA : 30.117 Calhaj Jateng Batal Berangkat, Semarang Paling Banyak

TASIKMALAYA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sudah memutuskan menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia pada tahun 2020. Sebagai bagian dari keputusan itu, pemerintah memperbolehkan calon jemaah haji menarik dana pelunasan biaya perjalanan haji.

Kepala Kementerian Agama Usep Saefudin Muhtar menuturkan, hingga saat ini, ada dua calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya diketahui sudah mengambil dana pelunasan yang sudah disetorkan.

"Sejauh ini dua calon jemaah haji yang sudah mengambil pelumasan. Sisanya memilih menyimpan dana pelunasan di bank," kata Usep, Kamis (11/6/2020).

Sedangkan untuk dana pendaftaran, kata Usep, pemerintah tidak memperbolehkan mengambil. Karena itu sudah masuk dalam kuota atau kursi untuk keberangkatan.

Sementara untuk calon jemaah haji yang nilai mengambil dana pelunasan, nantinya akan mendapatkan nilai manfaat dari pemerintah yang akan diberikan kepada calon jemaah haji 30 hari sebelum keberangkatan ibadah haji tahun 2021 mendatang.

"Yang bisa diambil itu, hanya dana pelunasan saja, kalau dana pendaftaran itu tidak bisa diambil," ucapnya.

Berdasarkan catatan Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 1.490 jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya dipastikan batal berangkat menjalankan rukun Islam ke lima tahun ini. (Irpan Wahab)

AYO BACA : 1.490 Calhaj dari Kabupaten Tasikmalaya Batal Pergi Haji

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono