Nasional

Polres Tasikmalaya Bongkar Penipuan Modus Lacak dan Hack Medsos

Oleh: Admin Jumat 05 Jun 2020, 14:51 WIB
Pelaku penipuan saat gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (5/6/2020). (Ayotasik/Irpan Wahab)

TASIKMALAYA, AYOJAKARTA.COM -- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pria berinisial KP (25) warga Cikawungading, Kecamatan Cipatujah, yang merupakan pelaku penipuan.

Dalam aksinya, pelaku sengaja membuat website atau situs sendiri untuk menipu korbannya dengan menyediakan jasa lacak lokasi nomor handphone, menyadap aplikasi WhatsApp dan hack media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.

AYO BACA : Penyekatan PSBB, Polres Tasikmalaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Pelaku menarik jaasanya dengan mematok tarif berbeda-beda dari mulai Rp350 ribu, Rp950 ribu hingga Rp1,2 juta.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, Satreskrim Polres Tasimalaya berhasil mengungkap kasus penipuan lewat situs online. Berawal dari laporan korban yang ditipu pelaku Desember 2019 lalu.

"Korban berniat menggunakan jasa lacak nomor handphone lewat situs atau website www.lacaklokasiakurat.com milik pelaku, namun malah ditipu setelah mentransfer uang, namun pelacakannya tidak ada hasilnya," ungkap Siswo, Jumat (5/6/2020).

Siswo menambahkan, dari laporan pelaku, Satreskrim Polres Tasikmalaya menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku KP di Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah.

"Pelaku mematok tarif berbeda-beda untuk jasa situs pelayanan tersebut dari mulai Rp350 ribu, Rp950 ribu sampai Rp1,2 juta. Namun setelah pelanggannya transfer uang ke rekening pelaku, tidak ada hasilnya dari jasa yang ditawarkan pelaku, alias ditipu," terang Siswo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah handphone milik pelaku dan bukti transaksi pelaku dengan korban melalui pesan WhatsApp dan handphone-nya.

Korbannya, kata Siswo, bahkan ada dari luar Jawa Barat, dengan kerugian korban hingga Rp1 juta, uang yang ditransfer kepada pelaku. Satu orang teman pelaku masih buron dan dalam pengejaran.

"Pelaku dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," ucap Siswo. (Irpan Wahab)

AYO BACA : 29.600 Lembar Uang yang Disita Polres Tasikmalaya Dipastikan Palsu

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono