Nasional

PA 212: Bebaskan Habib Bahar bin Smith atau Pembangkangan Sipil

Oleh: Admin Minggu 24 Mei 2020, 13:28 WIB
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif. (istimewa)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Kasus hukum Habib Bahar bin Smith berbuntut panjang, bahkan berujung ancaman pembangkangan sipil.

Hari ini, para ulama dari ormas Islam mulai dari Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, hingga MUI DKI, mengecam pencabutan status asimilasi Habib Bahar bin Smith serta penangkapan kembali yang disebut berlebihan.

"Kami melihat bahwa alasan sesungguhnya pencabutan status asimilasi tersebut bukan semata pelanggaran PSBB, tapi karena Habib Bahar bin Smith menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap rezim zalim," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).

Pencabutan asimilasi berkaitan dengan dakwah Habib Bahar di pondok pesantren miliknya usai bebas dari penjara. Kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa sehingga menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Maarif menolak tuduhan itu. Menurut dia, pelanggaran PSBB juga dilakukan oleh banyak pejabat negara. Misalnya dengan melempar bantuan sosial di pinggir jalan, mengadakan konser, membuka jalur transportasi, membiarkan mal beroperasi dan membuka pintu bagi tenaga kerja asing China.

AYO BACA : Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

"Justru semua pembiaran ini jelas-jelas 100 persen melanggar PSBB," katanya.

Maarif juga mempertanyakan penangkapan kembali Habib Bahar pada dini hari dan pemindahannya ke Lapas Batu Nusakambangan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Akses keluarga dan kuasa hukum juga dibatasi untuk menjenguk.

"Kami mendesak agar pihak-pihak dan pejabat yang sedang menjalankan agenda anti Islam segera mengembalikan status Habib Bahar bin Smith dalam kondisi semula, yaitu status asimilasi," ucap Slamet.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Maarif mengajak seluruh umat Islam untuk melakukan pembangkangan sipil atas semua kebijakan pemerintah.

Seruan ini turut dilayangkan oleh sejumlah pimpinan ormas Islam, antara lain Munarman (An Nashr Institute), Shabri Lubis (DPP FPI), Yusuf M Martak (GNPF-Ulama), Abdul Chai Ramadan (HRS Center).

AYO BACA : Soal Bahar Smith dan Umar Assegaf, Begini Pendapat Pendiri PAN

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom