Nasional

Ini Saran Untuk Mengakali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Oleh: Admin Sabtu 16 Mei 2020, 09:55 WIB
Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta (Viva.co.id/Ahmad Rizaluddin)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Peraturan Presiden yang menaikkan lagi iuran jaminan kesehatan menunjukkan kegalauan pemerintah dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan. 

"Pemerintah gunakan kekuasaannya bukan untuk membantu mengatasi masalah rakyat melainkan untuk problem kekuasaan pemerintah itu sendiri yang galau atasi defisit BPJS kesehatan yang terjadi setiap tahunnya," kata Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto.

Ia menyatakan itu dalam diskusi daring yang diadakan pihaknya beberapa waktu lalu. Yang turut hadir sebagai narasumber adalah Anggota Komisi IX DPR F-PAN, Saleh Partaonan Daulay, dan advokat, Boyamin Saiman.

Hery Susanto menegaskan bahwa pihaknya menolak Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.  

Menurutnya, pemerintah sudah tidak punya uang untuk menanggulangi defisit BPJS karena selama ini lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur dibanding pelayanan dan jaminan kesehatan nasional.  

"Harusnya masyarakat tidak dibebani problem kenaikan iuran BPJS, karena problem yang dialami BPJS itu akibat kesalahan manajemen pemerintah melalui BPJS itu sendiri," tegasnya.

Membaca iuran yang mahal itu, lanjut Hery Susanto, masyarakat harus cerdas mencari jalan alternatif.

Untuk sementara ini, publik peserta kelas I dan II disarankan melakukan gerakan turun kelas ke kelas III yang paling murah. Karena itu ia mendesak agar pemerintah segera menambah jumlah kamar rawat inap kelas III.

"Peserta bisa naik kelas pada saat klaim rawat inap di RS. Iuran BPJS kan ini uang hangus, jadi lebih baik gunakan pada saat klaim rawat inap saja untuk top up ke kelas di atasnya. Itu lebih ekonomis daripada ikut kelas I atau II dananya habis begitu saja karena BPJS salah kelola atau fraud," katanya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke iuran murah di mana kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500 untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Dalam Perpres tersebut diatur, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. 

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom