Nasional

Polresta Bandung Sita Mobil Youtuber “Sembako Sampah” Ferdian Paleka

Oleh: Admin Rabu 06 Mei 2020, 13:15 WIB
Ferdian Paleka (kanan) masih diburu pihak kepolisian. (youtube)

BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Satreskrim Polrestabes Bandung menyita satu mobil jenis sedan yang diduga digunakan Youtuber Ferdian Paleka dan kawan-kawannya untuk membuat video prank sembako isi sampah.

Mobil tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (5/5/2020) malam. Meski kendaraan milik pelaku sudah didapat, polisi masih terus memburu Ferdian Paleka bersama satu rekannya berinisial A yang terlibat video prank itu.

AYO BACA : Ferdian Paleka Prank Sembako Isi Sampah, Ini Kata Ridwan Kamil

"Jadi kita sudah hari kedua, melakukan pencarian masih belum berakhir, namun demikian kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Rabu (6/5/2020).

Mobil yang bernomor polisi D 1030 CW tersebut memang sempat tampil dalam aksi video prank tersebut di akun YouTube Ferdian Paleka. Selain mobil, polisi juga datang bersama sejumlah orang yang diduga sebagai saksi saat masuk ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

AYO BACA : Dinar Candy Komentari Youtuber Prank Sembako Isi Sampah Busuk

Galih mengatakan, ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu, ia akan mengembangkan petunjuk untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Kita imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," katanya.

Dari kasus tersebut polisi menyatakan ada 3 orang yang terlibat, yakni Ferdian Paleka serta dua rekannya yang berinisial TF dan A. Sejauh ini polisi sudah mengamankan TF, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.

Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

AYO BACA : Fakta Ferdian Paleka YouTuber Prank Sembako ke Transpuan, Siap-siap Istighfar!

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono