Nasional

Ajuan PSBB Disetujui, Pemkab Bandung Siapkan Landasan Operasional

Oleh: Admin Jumat 17 Apr 2020, 18:07 WIB
[Ilustrasi] Suasana Kota Bandung, Minggu, (5/4/2020). (Ayobandung.com/Kavin Faza)

BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Kesehatan menyetujui ajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Yudy Abdurrahman mengatakan, setelah Menkes Terawan menyetujui ajuan PSBB, Pemkab Bandung tengah menyiapkan landasan operasional.

AYO BACA : Meski Dilarang, 31% Warga Jakarta Ingin Mudik Lebaran

"Sekarang sedang menyiapkan landasan operasional, apakah bentuknya Perbup atau lainnya, sedang dibahas," tutur Yudy, Jumat (17/4/2020).

Landasan operasional tersebut berisi sejumlah hal, baik itu penempatan lokasi cek poin yang diisi oleh petugas keamanan, juga hal lainnya termasuk kemungkinan penambahan daerah pemberlakuan PSBB parsial.

AYO BACA : PSI Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Publikasikan Data Bantuan Sosial

Sementara ini terdapat 7 Kecamatan yang akan ditetapkan PSBB parsial, yakni Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.

Kecamatan tersebut merupakan daerah berbatasan langsung dengan Kota Bandung. Jika dipandang perlu, bisa ditambah dengan kecamatan berbatasan dengan daerah lain seperti Kutawaringin yang berbatasan dengan kabupaten Bandung Barat.

"Menkes itu hanya persetujuan, kami akan maping lagi apakah perlu ada penambahan atau tidak," katanya.

Yudy melanjutkan, hal yang sedang disiapkan adalah ketersediaan logistik dan validasi juga verfikasi data masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat bantuan logistik.

"Semua persiapan akan selesai sebelum 22 april. Baik itu data, maupun landasan operasional PSBB," tutupnya. (Mildan Abdalloh)

AYO BACA : PSBB Bandung Raya Resmi Berlaku Rabu 22 April

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono