SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Edy Wuryanto akan menempuh jalur hukum penolakan pemakaman salah satu perawat RSUP dr Kariadi.
AYO BACA : Ini Alasan Warga Jabodetabek Dibagi Rp600 Ribu per Bulan saat Corona
"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian agar dapat ditempuh secara hukum," ujarnya, Jumat (10/4/2020).
AYO BACA : Buruh Garmen di Cakung Jaktim Dirumahkan Tanpa Upah
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Pihaknya menerangkan, jika para perawat, dokter dan tim medis lainnya merupakan petugas garda terdepan dalam penanganan kasus virus korona (Covid-19).
Sehingga, mereka sangat rentan terpapar virus tersebut. Kerawanan paling tinggi itu adalah tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi. “Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri. Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar,” terangnya.
Dia menambahkan jika kasus ini akan dibawa jadi delik aduan agar provokator penolak jenazah dapat ditindak tegas. “Nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukannya,” tambahnya.
Sebagai wujud duka cita bagi almarhumah, Edy menginstruksikan kepada semua tenaga medis untuk memakai pita hitam selama enam hari mulai 10-16 April 2020. "Ini sebagai wujud belasungkawa kita. Dan harapannya penolakan seperti itu tidak terjadi lagi," katanya. (Vedyana Ardyansah)
AYO BACA : Melonjak Signifikan, 3.512 Orang Positif Covid-19 di Indonesia