JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan itu diambil melalui persidangan judicial review Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikcom, Senin (9/3/2020).
Kebijakan ini berawal dari gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan atas kenaikan iuran itu. Mereka mengajukan proses hukum ke MA untuk membatalkan kenaikan, dan kini MA mengabulkan permohonan itu.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
AYO BACA : Belum Memenuhi Rasa Keadilan, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Dukung Uji Materiil Perpres 75/2019
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Juga, bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
Bunyi Pasal 34 yang dibatalkan:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan begitu, iuran BPJS kembali ke iuran semula yaitu Rp25.500 untuk kelas 3; Rp51 ribu untuk kelas 2; Rp80 ribu untuk kelas 1.