Nasional

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Bisa Dilamar secara Umum? Calon Pelamar Wajib Simak Syarat dan Kategorinya

Oleh: Indra Purwatama Rabu 06 Nov 2024, 13:47 WIB
Bagi yang belum bisa ikut melakukan lamaran pada tahap kedua ini. Diharapkan untuk terus memantau informasi lebih lanjut.

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember.

Dalam proses pendaftaran PPPK ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan.

Lalu, siapa saja yang berhak untuk melamar PPPK pada tahap kedua? Simak penjelasannya yang dikutip dari akun YouTube c irwan, Rabu (6/11/2024).

Tahap kedua pendaftaran PPPK ada dua kategori utama yang diperkenankan untuk melamar.

Pertama, ada tenaga non ASN yang tidak terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tapi sudah bekerja aktif di instansi pemerintah selama kurun waktu dua tahun.

Jika seorang guru honorer yang masih aktif dalam proses belajar mengajar di sekolah negeri selama dua tahun berturut-turut bisa mengajukan lamaran.

Baca Juga: Heboh Apple Minta Tax Holiday Hingga 50 Tahun, Apa sih Itu? Begini Pengertiannya!

Sayangnya, bagi guru yang berasal dari sekolah swasta masih belum memenuhi syarat, hal itu karena yang bersangkutan bukan tergolong yang bekerja di instansi pemerintah.

Kedua, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang telah terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengenai kategori ini terbuka bagi yang telah memenuhi ketentuan dan terdaftar dalam sistem Kemendikbudristek sebagai calon guru yang profesional.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Bulan November 2024 Kapan Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan Berikut Ini

Dokumen yang perlu disiapkan bagi para calon pelamar PPPK cukup beragam. Berikut ini daftar dokumen yang harus siap untuk dilengkapi oleh para pelamar:

1. Pas foto terbaru dengan background merah.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.

3. Scan ijazah asli.

4. Scan transkrip nilai asli.

5. Surat keterangan bekerja yang bermaterai.

6. Surat lamaran yang formatnya wajib sesuai contoh dari instansi.

7. Surat pernyataan dengan format yang harus mengikuti contoh dari instansi terkait.

8. Dokumen lain sesuai dengan persyaratan dari masing-masing instansi.

Informasi resmi tentang PPPK bisa selalu diakses melalui website pemerintah atau instansi terkait.

Bagi yang belum bisa ikut melakukan lamaran pada tahap kedua ini. Diharapkan untuk terus memantau informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Tiktokers Sadbor Ditangkap Polres Sukabumi usai Terima Gift dari Akun Situs Judi Online, Ini Penjelasan Kapolres

Semoga akan tersedia pada kesempatan yang lain bagi yang belum memenuhi syarat pendaftaran PPPK.

Reporter Indra Purwatama
Editor Aris Abdulsalam