Nasional

Firli dkk Jangan Sampai Kalah dari Kinerja KPK Sebelumnya

Oleh: Admin Minggu 22 Des 2019, 09:37 WIB
gedung KPK di Jakarta

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Firli Bahuri dkk Pimpinan diprediksi akan memiliki beban yang sangat berat untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) berpendapat, perubahan struktur dan beberapa fungsi yang terjadi lewat revisi UU KPK, seperti memposisikan KPK selama ini berkinerja kurang optimal.

Karena itulah, pimpinan KPK yang baru didesak untuk mencetak prestasi pemberantasan korupsi melebihi yang sudah dilakukan KPK selama ini.

Sekjen FITRA, Misbah Hasan menuturkan, pimpinan KPK yang baru dilantik punya beban berat untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa mereka berkinerja lebih baik dari KPK sebelum-sebelumnya.

“Hal ini disebabkan revisi UU yang didorong pemerintah tersebut berangkat dari asumsi bahwa kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini belum optimal dan perlu diperbaiki. Hal ini tentu akan menjadi sorotan semua pihak dalam menilai kinerja KPK sekaligus efektivitas revisi UU KPK yang didorong oleh pemerintah,” ujar Misbah Hasan di Jakarta, Minggu (22/12/2019).

Dia mengingatkan, masyarakat akan mengawal kinerja KPK lebih tajam di bawah pimpinan jenderal polisi Firli Bahuri itu.

“Jangan sampai justru dengan pengaturan terbaru mengenai struktur dan tata kerja KPK ini kinerja KPK dalam memberantas korupsi malah menurun dibanding periode-periode sebelumnya. Ini harus menjadi catatan para pimpinan yang baru dilantik. Pimpinan KPK yang baru dilantik harus bisa menjawab hal ini,” jelas Misbah.

Capaian kinerja KPK periode 2014-2018 setidaknya menjadi tolok ukur kinerja pimpinan KPK baru dalam pemberantasan korupsi.

Sepanjang tahun 2014-2018, KPK sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,5 triliun. Di mana pada tahun 2016 merupakan pengembalian uang negara dengan jumlah yang sangat signifikan, yaitu mencapai Rp 532 miliar.

Selain itu, kegiatan pencegahan korupsi oleh KPK sepanjang 2015-2019 juga telah berhasil mencegah dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 63,9 triliun, yang berasal dari gratifikasi berupa uang dan barang Rp 159 miliar, optimalisasi PAD dan pengembalian aset daerah Rp 29 triliun dan Rp 34,7 triliun dari penertiban potensial aset.

Lebih lanjut, Misbah menyebut salah satu hal yang paling disoroti masyarakat sejauh ini adalah pengaturan mengenai perlunya izin Dewan Pengawas KPK dalam hal penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.

“Karena hal ini akan berpengaruh terhadap langkah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilaksanakan oleh KPK dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini termasuk yang akan menjadi pertaruhan pimpinan baru, jangan sampai langkah OTT justru tidak efektif di bawah kepemimpinan baru di KPK. Demikian pula halnya dengan keberadaan Dewan Pengawas.

“Dewan Pengawas juga jangan sampai malah dituding menjadi biang masalah dalam efektivitas KPK untuk melakukan OTT. Melainkan, justru kegiatan OTT KPK harus lebih meningkat progressnya,” katanya.

Manajer Advokasi Seknas Fitra, Ervyn Kaffah menambahkan, kewenangan Dewan Pengawas KPK tersebut diatur dalam pasal 37B ayat 1 huruf  b, dari enam kewenangan Dewan Pengawas, dalam UU 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Jokowi juga telah menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas KPK, yaitu Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007).

Menurutnya juga, pimpinan KPK baru ditantang untuk berani mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini belum dituntaskan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya. “Termasuk untuk membongkar tuntas kasus-kasus yang cenderung dipeti-eskan, seperti kasus BLBI, Century, dan Hambalang,” tambah Ervyn.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria