Nasional

Mantan Anggota Komisi III: Dewan Pengawas Bisa Bikin KPK Kehilangan Kasus

Oleh: Admin Sabtu 21 Des 2019, 12:28 WIB
Politikus PKS, Indra (tiga dari kanan), dalam Diskusi Babak Baru KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019). (Ayojakarta.com/Dhika Alam Noor)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi kemarin, masih belum bisa dipercaya sepenuhnya.

Apalagi, tugas dan kewenangan mereka termasuk soal perizinan untuk penyadapan terduga koruptor.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, menilai Dewas berpotensi melemahkan KPK. Dewas bisa melakukan intervensi terhadap proses penyadapan.

"PKS dengan sikap tidak ingin ada pelemahan KPK. Bentuk pelemahan yang menurut kami jadi bagian instrumen yang bisa dilemahkan adalah ketika hak penyadapan itu diintervensi," ujar mantan Anggota Komisi III DPR RI itu dalam diskusi "Babak Baru KPK" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Politikus muda itu mengemukakan, pengawasan terhadap KPK sejatinya sudah dilakukan lembaga Parlemen RI. Karena itu, keberadaan Dewas KPK pada periode empat tahun ke depan malah bisa kontraproduktif.  

"Buat PKS, kalau ada pengawasan terhadap KPK, mereka diawasi oleh DPR. Dengan Dewas ini dikhawatirkan terjadi intervensi apalagi harus izin melakukan penyadapan," ucapnya. 

Prosedur mesti izin dari Dewas sebelum melakukan penyadapan berpotensi menghilangkan kesempatan KPK untuk bertindak. Pasalnya, tindak pidana korupsi terlaksana tidak mengenal waktu. 

"Kita tahu tindak pidana korupsi itu kejadiannya sangat cepat. Orang disuap bisa jadi dengan perencanaan, bisa juga tidak dengan perencanaan," tegasnya. 

"Kalau dengan izin dulu ternyata tindakannya, peristiwa penyuapannya terlewatkan, peristiwanya tidak bisa kita dapatkan," tambahnya. 

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom