Nasional

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bukan Jaminan Defisit Tertutup

Oleh: Admin Sabtu 07 Des 2019, 21:24 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena (Ayojakarta.com/Dhika Alam Noor)

MENTENG, AYOJAKARTA.COM -- Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun depan akan diterapkan untuk seluruh segmen peserta. 

Termasuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas tiga akan meningkat menjadi Rp 42.000 dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Hal itu menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga sebelum berlaku 1 Januari 2020. Pasalnya bisa semakin memberatkan masyarakat. 

''Kita telah konsisten meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga, khususnya bagi pekerja tidak memiliki upah. Sehingga kita berharap agar iuran ini tetap seperti yang lalu,'' jelasnya dalam diskusi Problematika BPJS Kesehatan Ditinjau dari Aspek Hukum dan Kinerja yang digelar Universitas Bung Karno (UBK), Sabtu (7/12/2019).

Kenaikan iuran dianggap untuk menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan. 

''Tentu kalau menyangkut kenaikan iuran ini tidak menjamin juga bahwa defisit ini bisa berhenti. Tapi bisa mengurangi defisit yang kita keluarkan untuk urusan BPJS Kesehatan,'' kata Melki. 

Maka itu harus ada upaya lain untuk mencoba pelayanan kesehatan. Mengingat model pelayanan kesehatan seperti ini membutuhkan anggaran besar.

''Kalau kita pakai polanya seperti ini di mana setiap rakyat dikasih pelayanan seperti ini pasti defisit. Karena antara uang yang kita kasih dengan yang rakyat dapatkan tidak seimbang,'' beber Melki. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo