Nasional

Salah Objek, Gugatan UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK

Oleh: Admin Kamis 28 Nov 2019, 14:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum dengan alasan salah objek. 

Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih mengatakan, pemohon mencantumkan UU 16/2019 dalam permohonan sebagai UU Perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, padahal tidak benar.

UU 16/2019 merupakan perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan.

"Karena UU 16/2019 yang menurut para pemohon adalah UU Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," ujar hakim Enny dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Akibat salah objek, permohonan para pemohon mengenai Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13 dan Pasal 31 UU 30/2002 tentang KPK, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK. Apalagi, UU 30/2002 telah diubah dengan UU 19/2019.

Pertimbangan MK, apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 Angka 9, Pasal 30 Ayat 13 dan Pasal 31 UU 30/2002, mestinya dikaitkan dengan UU 19/2019.

"Sebab kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU 30/2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," tutur Enny.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria