JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Menjelang Reuni Akbar 212, polisi mengingatkan pihak penyelenggara agar menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Dengan demikian polisi bisa mengkaji materi kegiatan yang akan digelar pada 2 Desember 2019 itu.
Menurut Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengadakan kegiatan di tempat umum merupakan hak setiap warga negara. Namun tetap harus mematuhi aturan-aturan yang ada.
''Itu adalah hak. Kalau ada surat pemberitahuan (dari Persaudaraan Alumni 212) ke kepolisian akan kami analisis. Kami juga memerlukan intelijen,'' ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (21/11/2019).
AYO BACA : Mahfud MD: Reuni 212 Tidak Perlu Pengamanan Khusus
Analisis intelijen diperlukan untuk merencanakan yang harus dilakukan kepolisian untuk mengawal kegiatan. Polri juga bakal berkoordinasi dengan TNI untuk mengamankan jalannya Reuni Akbar 212.
''Tentu kami tetap berkolaborasi dengan TNI untuk pengamanan seandainya surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian,'' kata Argo.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Yusuf Martak menyebut bahwa panitia acara telah mengantongi izin dari Polda Metro Jaya dan manajemen Monumen Nasional yang menjadi tempat berlangsungnya acara.
''Perizinan semua sudah clear. Dari pemberitahuan kepada aparat dan kepada Monas semuanya sudah. Alhamdulillah sudah semua,'' katanya, Selasa (19/11/2019).