Nasional

DPR: Iuran BPJS Kesehatan PBPU-BP Kelas III Jangan Dinaikkan

Oleh: Admin Jumat 08 Nov 2019, 07:14 WIB
Aktivitas sehari-hari di kantor BPJS Kesehata/Republika.co.id

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi IX DPR meminta pemerintah tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

"Setelah mendengar aspirasi masyarakat, Komisi IX DPR tetap konsisten dengan hasil kesimpulan rapat kerja gabungan pada tanggal 2 September 2019," kata Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar, membaca kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dini hari tadi.

Rapat gabungan yang dimaksud adalah rapat Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019 dengan perwakilan pemerintah yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

"Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019," kata Ansory.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengatakan, pemerintah sendiri menyatakan masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"Salah satunya adalah melalui cukai rokok," ujarnya.

Sedangkan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan terdapat 55 juta pekerja formal di Indonesia.  Tetapi yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya sekitar 34 juta.

"Jadi ada selisih 20 juta yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini apa tindakannya. Padahal bisa dimanfaatkan untuk mengatasi defisit," katanya pula.

Rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilanjutkan tadi malam (Kamis, 7/11/2019) pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya diskors pada Rabu (6/11/2019) pukul 23.00 WIB.

Rapat berakhir pada pukul 02.25 WIB dini hari tadi dengan menghasilkan 10 butir kesimpulan.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom