Nasional

Belum Memenuhi Rasa Keadilan, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Dukung Uji Materiil Perpres 75/2019

Oleh: Admin Rabu 06 Nov 2019, 21:02 WIB
Aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Kota Bogor/Republika

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menanggapi terbitnya Perpres Nomor 75/2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82/2019 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Johan Imanuel mengatakan, kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam perpres amat memberatkan peserta. 

''Kami sudah menerima keluhan masyarakat dari daerah yang menyampaikan bahwa kenaikan iuran ini berdampak bagi satu keluarga sehingga jika diperkirakan akan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp 400 ribu per bulannya untuk seluruh anggota keluarga. Sementara pendapatan dalam keluarga tersebut setiap bulannya tidak menentu, rata-rata hanya di kisaran satu juta rupiah hingga satu setengah juta rupiah. Sehingga kebutuhan lainnya dari keluarga tersebut belum tentu ter-cover semua,'' beber Johan, Rabu (6/11/2019).

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan juga mendapatkan pertanyaan dari peserta perihal peserta sudah bayar selama empat tahun dan belum pernah sekalipun digunakan. Nasib iuran yang sudah dibayarkan apakah bisa dikembalikan karena perpres cenderung terlihat seperti polis asuransi dan bukan jaminan sosial. 

''Selain itu ada juga peserta yang mempertanyakan perihal pindah kelas, benarkah nanti akan mendapatkan pelayanan yang sama secara medis di saat rawat inap apabila peserta sudah pindah kelas misal dari kelas I ke kelas III. Benarkah perbedaan hanya dari segi kamar perawatan, bagaimana dengan pelayanannya. Karena selama ini kerap terjadi kamar perawatan kelas III selalu penuh,'' papar Johan.

AYO BACA : BPJS Kesehatan Cuma Rekrut Tokoh Lokal Bukan Debt Collector

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan berulang kali mendesak pemerintah untuk mencari solusi kreatif dan harus melihat dari kacamata masyarakat. Supaya kepentingannya sesuai dengan cita-cita UUD 1945 yaitu turut menyejahterakan kehidupan rakyat. Sebab pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. 

''Tapi kenyataannya saat ini malah melalui iuran BPJS yang tinggi sudah sama halnya seperti pajak yang memiliki sanksi apabila tidak dipenuhi,'' kata Johan.

Untuk itu, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendukung uji materiil terhadap Perpres Nomor 75/2019 yang diajukan oleh warga negara di Surabaya. 

Ada tiga hal yang menjadi pandangan mengapa Perpres Nomor 75/2019 layak untuk diuji ke Mahkamah Agung. Pertama, perpres belum memenuhi rasa keadilan sehingga layak apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan uji materiil karena bertentangan dengan UU Nomor 15/2019 maupun UUD 1945. Kedua, perpres diterbitkan secara terburu-buru atau prematur, di mana seharusnya materi dalam beleid mencantumkan semua batang tubuh yang diatur agar berkesesuaian antar pasal sehingga memenuhi semua syarat pembentukan perundang-undangan. Ketiga, perpres perlu dikaji ulang agar berorientasi pada kejelasan dan kejernihan pengertian yang bersifat kognitif sehingga dapat dikatakan bahwa perumusannya harus jelas, berkesusaian muatan materinya dan berpedoman pada azas kemanfaatan dan keadilan.

Adapun, perubahan yang diatur oleh perpres tersebut yang disoroti oleh masyarakat mengenai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) sebagai berikut. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo