Nasional

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Akan Turun Kelas

Oleh: Admin Sabtu 02 Nov 2019, 22:01 WIB
Anggota Persi Hermawan Saputra/Ayojakarta.com-Dhika Alam Noor

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Setelah besaran iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) memprediksi bakal terjadi migrasi kelas kepesertaan.

Sebab diduga banyak peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas karena tidak sanggup membayar iuran yang naik dua kali lipat. 

''Kegamangan kami terbesar ke depan adalah terjadi penurunan daya beli yang menyebabkan boleh jadi penurunan kelas rumah sakit,'' ujar anggota Persi Hermawan Saputra usai diskusi publik bertajuk BPJS Kesehatan Kezzeel Tapi Butuh di Kawasan Menteng, Sabtu (2/11/2019).  

AYO BACA : BPJS Kesehatan Harus Berhikmat untuk Rakyat

Para peserta dikhawatirkan memilih turun ke kelas tiga yang sebetulnya sudah penuh diisi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus penerima bantuan iuran. 

''Ini menyebabkan kerjaan rumah sakit itu bukan lagi fokus pada quality of services. Pada akhirnya administrative and acceptability terhadap perubahan regulasi,'' jelas Hermawan. 

Adapun, kenaikan iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

AYO BACA : Kenaikan Iuran untuk Perbaiki Defisit Anggaran BPJS Kesehatan

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo