Nasional

Lagi, Sanksi Buat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Dikritik Keras

Oleh: Admin Sabtu 02 Nov 2019, 14:28 WIB
Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar/Ayojakarta.com-Dhika Alam Noor

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM — Sejatinya, kesehatan merupakan kebutuhan dan hak dasar setiap masyarakat. Sesuai dengan amanat konstitusi, negara wajib menjamin pelayanan kesehatan terbaik kepada rakyatnya.

Karena merupakan hak, maka rakyat harus mendapatkan jaminan kesehatan tanpa ancaman hukuman. Penyelenggara jaminan sosial tidak boleh menjadikan ketidakmampuan rakyat membayar iuran sebagai alasan defisit dan berujung ancaman hukuman kepada peserta yang menunggak.

"Karena pada dasarnya jaminan kesehatan adalah hak, bukan kewajiban (peserta). Jangan diartikan bahwa ketika dia tidak bayar iuran maka dikenakan hukuman," ujar Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, saat diskusi publik bertajuk BPJS Kesehatan Kezzeel Tapi Butuh di Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

Hal itu dikatakannya untuk mengkritik aturan pemberian sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB bahkan pendaftaran sekolah anak.

“Ini masyarakat banyak. Karena pekerja-pekerja, masyarakat yang mampu menjadi pesrta mandiri, sesungguhnya secara ekonomi dia juga belum mampu,” tambah Indra.

AYO BACA : Sanksi untuk Peserta yang Menunggak Bisa Jadi Bumerang Bagi Direksi BPJS Kesehatan

Jauh sebelumnya, Anggota Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Wendra Puji, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindakan represif kepada peserta mandiri. Justru kebijakan itu menunjukkan manajemen BPJS Kesehatan sudah merugikan peserta.

"Apabila diterapkan dalam waktu dekat ini mengenai sanksi publik kepada peserta mandiri, justru dapat menimbulkan pertanyaan sebaliknya. Apakah defisit BPJS Kesehatan yang timbul saat ini dapat dikatakan suatu kondisi yang merugikan BPJS Kesehatan dan peserta itu sendiri?" ujar Wendra lewat siaran pers yang diterima Ayojakarta, Selasa (8/10/2019).

Kalau memang faktanya merugikan, dapat mengancam jabatan Direksi BPJS Kesehatan. Dia ingatkan, Pasal 34 huruf c pada UU BPJS Kesehatan menyatakan Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil.

"Bagaimanapun negara wajib menjamin jaminan sosial kepada warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 H," tegas Wendra.

Dia berharap manajemen BPJS Kesehatan lebih bijak menyikapi kesulitan finansial dari BPJS Kesehatan itu sendiri. Jangan sampai kebijakan yang represif terhadap peserta menjadi serangan balik yang menambah karut marut BPJS Kesehatan.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom