JAKARTA AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah akan menanggung iuran peserta pekerja mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar.
Caranya dengan mengalihkan ke segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan perbaikan data peserta PBPU dan PBI untuk mengetahui masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pembayaran iuran.
''Sekarang sedang dilakukan cleansing data dengan Kementerian Sosial dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. BPJS Kesehatan juga sudah diminta MoU (nota kesepahaman) dengan seluruh pemda. Kalau ada PBPU jelata disapu menjadi PBI daerah,'' jelasnya di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Wakil Menkeu Mardiasmo mengatagorikan peserta PBPU menjadi dua yaitu PBPU jelita dan PBPU jelata. PBPU jelita adalah peserta BPJS Kesehatan yang sebenarnya mampu membayar namun menunggak iuran sedangkan PBPU jelata adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran sebagai peserta mandiri.
PBPU jelita merupakan penyebab defisit BPJS Kesehatan karena hanya mendaftarkan program JKN saat sakit namun tidak membayar iuran ketika sehat. Selain itu, pemanfaatan layanan kesehatan dari PBPU juga termasuk paling besar dengan jenis penyakit berbiaya tinggi.
''Tingkat kepatuhan membayar iuran dari PBPU juga masih 50 persen, namun tingkat pemanfaatan layanan kesehatannya paling tinggi dibandingkan segmen lain,'' kata Wakil Menkeu Mardiasmo.
Ke depan, pemerintah berkomitmen menjamin kesehatan masyarakat tidak mampu dengan membiayai iuran JKN. Saat ini sebanyak 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dialihkan menjadi peserta PBI.
Selain itu, pemerintah juga memperbaiki data peserta PBI yang ganda, dianggap mampu atau sudah meninggal untuk dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.