Nasional

Tidak Datang SKD CPNS 2024 Bisa Kena Sanksi, Bisakah Atur Jadwal Kembali? Simak Penjelasannya Berikut

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Kamis 24 Okt 2024, 14:50 WIB
Di tahapan ini seluruh peserta yang lolos seleksi administrasi diwajibkan datang dan mengikuti ujian jika ingin melanjutkan ke tahap lanjut.

AYOJAKARTA.COM -- Sudah seminggu lebih Seleksi Kompetensi Dasar (SKDD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dilaksanakan.

Sebagian pelamar baik instansi daerah maupun instansi pusat sudah melaksanakan
SKD dan sebagian lainnya masih menanti pelaksanaan SKD.

Hal ini lantaran rentan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan ujian SKD CPNS 2024 cukup lama yaitu mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Di tahapan ini seluruh peserta yang sudah lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk datang dan mengikuti ujian jika ingin melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Namun, bagaimana dengan peserta yang tidak datang mengikuti ujian SKD CPNS baik disengaja maupun tidak disengaja?

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, bagi peserta yang tidak datang mengikuti SKD CPNS 2024 baik disengaja maupun tidak maka akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Ini Dia Gambaran Besar Prioritas Pelamar yang Dinyatakan Lulus PPPK 2024

Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 terdapat ketentuan dan sanksi yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta SKD.

Adapun ketentuan dan juga sanksi yang harus diketahui oleh seluruh peserta CPNS CPNS 2024 yaitu sebagai berikut.

1. Apabila peserta terlambat hadir, tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan atau terbukti memberikan dokumen palsu hingga melanggar ketentuan yang telah dibuat maka akan ada sanksi yang menanti.

Adapun sanksi yang akan didapatkan oleh peserta yang melanggar ketentuan di atas yaitu tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

2. Tidak hadir seleksi

Apabila peserta secara sengaja maupun tidak sengaja tidak datang menghadiri ujian SKD CPNS 2024 maka akan ada sanksi yang diterima.

Untuk peserta yang tidak hadir saat ujian SKD CPNS 2024 akan dianggap gugur oleh panitia.

Penting untuk diingat bahwa peserta yang tidak hadir SKD CPNS 2024 maka tidak akan diberikan kesempatan untuk penjadwalan ulang oleh panitia.

Sehingga peserta yang tidak hadir ini akan dinyatakan gugur pada tahap SKD dan secara otomatis peserta tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kendati demikian, peserta yang tidak hadir saat SKD CPNS ini tidak akan di blacklist oleh BKN.

Baca Juga: 7 HP Realme Terbaik Harga 1 Jutaan Rilisan Terbaru Oktober 2024, Chipset Kencang Kamera Jernih & Support NFC

Maka dari itu jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan emas yang kamu miliki ini.

Demikian informasi mengenai sanksi yang akan diterima apabila peserta tidak hadir saat ujian SKD CPNS 2024.

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Aris Abdulsalam