AYOJAKARTA.COM -- Saat ini pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) telah resmi ditutup sejak 20 Oktober 2024.
Ini menandakan bahwa saat ini para pelamar seleksi PPPK 2024 tengah menanti hasil seleksi administrasi dan jika lolos maka akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi.
Merujuk pada Surat Keputusan Menpan RB Nomor 347,348,349 tahun 2024, maka pelamar PPPK 2024 bisa dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik.
Namun, perlu diingat juga bahwa penentuan kelulusan juga bisa dilakukan secara berurutan.
Dalam penentuan kelulusan yang dilakukan secara berurutan ini memiliki pelamar prioritas yang nantinya dinyatakan lulus pada tiap-tiap formasi.
Siapa saja urutan pelamar prioritas yang nantinya dinyatakan lolos inilah yang wajib diketahui oleh semua pelamar PPPK 2024.
Lantas, siapa saja sih prioritas pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2024?
Dikutip dari akun Instagram @pppk.idn, berikut ini pelamar prioritas yang dinyatakan lulus PPPK 2024.
1. PPPK Guru
Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas guru adalah sebagai berikut ini:
- Guru Eks THK-II
- Guru Non-ANA
- Lulusan PPG
- Guru Swasta
2. PPPK Teknis
Urutan kelulusan bagi pelamar PPPK Teknis 2024 yaitu sebagai berikut:
- EKS THK-II
- Non-ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit2 tahun terakhir
3. PPPK Kesehatan
Urutan kelulusan pelamar PPPK Kesehatan 2024 yaitu sebagai berikut:
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
4. PPPK Kesehatan JF Bidan
Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF bidan kategori keahlian dilakukan secara berurutan bagi:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik
- Eks THK - II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Lantas muncul pertanyaan bagaimana nasib para pelamar yang tidak lulus rangking dan tidak masuk dalam kuota kebutuhan, apakah akan diangkat sebagai PPPK?
Menjawab pertanyaan ini, maka bisa dilihat pada Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak bisa mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Demikian informasi mengenai gambaran besar prioritas pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2024.

Share this article
Dalam penentuan kelulusan yang dilakukan berurutan ini memiliki pelamar prioritas yang nantinya dinyatakan lulus pada tiap-tiap formasi.