Nasional

11 Ribu Lebih Peserta PPPK 2024 Dinyatakan Gagal Administrasi, Begini Syarat dan Tata Cara Ajukan Sanggah yang Benar

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 23 Okt 2024, 20:20 WIB
Berikut cara lakukan sanggah PPPK yang benar. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 telah ditutup.

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 telah ditutup. 

Saat ini proses seleksi PPPK sampai di tahap Seleksi Administrasi yang berdasarkan jadwal dilaksanakan pada 1-29 Oktober 2024.

Kemudian untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-1 November 2024.

Dari hasil seleksi administrasi sementara, dinyatakan ada 11 ribu lebih peserta PPPK 2024 yang gagal administrasi.

Namun para peserta yang gagal pada tahap seleksi administrasi PPPK 2024 ini masih bisa melakukan sanggah.

Dikutip dari akun Instagram @pppk.idn pada (23/10/24), berikut cara lakukan sanggah PPPK yang benar.

Baca Juga: Segini Statistik Tingkat Pengangguran di DKI Jakarta 2023-2024 berdasarkan Data BPS, Meningkat atau Menurun?

SYARAT PENGAJUAN SANGGAH

- Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem atau dari pihak verifikator alias bukan kesalahan pelamar.

- Ajuan sanggah bisa ditolak apabila untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan lantaran kelalaian dari pelamar.

- Sanggahan bisa diterima jika terdapat kesalahan dari sistem atau panitia.

- Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, serta tidak mengada-ada, dan juga hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

- Apabila peserta mempunyai dokumen yang tidak valid jumlahnya lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah terhadap salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini disebabkan satu persyaratan saja tidak valid maka hasilnya juga tetap akan dinyatakan TMS.

 

TATA CARA AJUKAN SANGGAH

- Masuk ke laman SSCASN kemudian login di akun masing-masing.

- Pada hasil seleksi administrasi klik ajukan sanggah.

- Kemudian akan muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

- Klik lihat untuk melihat dokumen.

- Isikan alasan sanggah.

- Centang pada kotak ketersediaan menanggung akibat hukum apabila isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.

- Klik akhiri Proses Sanggah.

Baca Juga: Kabinet Gemuk Prabowo Resmi Dilantik, Apa Dampaknya terhadap APBN? Ini Penjelasan Guru Besar FEB UI

- Akan muncul kotak bertuliskan ‘Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan’, lalu klik Iya.

- Proses sanggah selesai, pelamar sudah selesai melakukan sanggah dan tinggal menunggu hasil apakah sanggahan diterima atau tidak.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam