Nasional

Ferry Irwandi Akui Merasa Diancam Negara, DPR Ingatkan Aparat Taat Koridor Hukum

Oleh: Katarina Erlita Kamis 11 Sep 2025, 15:26 WIB
Ferry Irwandi Akui Merasa Diancam Negara, DPR Ingatkan Aparat Taat Koridor Hukum. (Sumber: youtube.com/@ferryirwandi)

AYOJAKARTA.COM - CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan terbarunya di Instagram pada Kamis (11/9/2025).

Dalam tulisannya, Ferry mengaku merasa diancam bukan lagi oleh kelompok kriminal atau mafia, melainkan oleh negara dan seluruh perangkatnya, termasuk aparat kepolisian, TNI, hingga DPR.

“Gue gak tahu apalagi yang bakal kejadian. Polisi, TNI, sekarang DPR. Yang mengancam saya sekarang bukan scam financial, mafia jedil, kriminal, tapi negara dan semua perangkat besarnya,” tulis Ferry.

Baca Juga: Review Galaxy Buds Core, TWS Samsung Paling Terjangkau dan Baterai Awet

Ia juga menyebut dirinya siap menghadapi berbagai fitnah dan tuduhan, sambil menyinggung masa depan anak-anaknya, Kirana dan Gama, yang kelak akan mengetahui kisah hidup ayah mereka.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya keadilan bagi korban serta pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri sejumlah orang yang masih dinyatakan hilang.

Ia mendesak pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun aparat penegak hukum, agar mengutamakan keselamatan rakyat. “Nyawa manusia adalah harga yang terlalu mahal untuk ditukar apapun juga,” tulisnya.

Respons DPR dan TNI

Pernyataan Ferry ini memicu reaksi dari kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa aparat harus bertindak sesuai dengan koridor hukum terkait rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada TNI.

Baca Juga: Publik Jangan Sampai Kecolongan! Najwa Shihab Ingatkan Transparansi Dana Reses DPR Lebih Penting dari Pemotongan Gaji

Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya akan menimbang langkah hukum yang tepat. Menurutnya, meski ada putusan MK, TNI tetap berhak menjaga martabat dan kehormatan prajurit.

Freddy Ardianzah mengarakan bahwa langkah hukum dilakukan demi menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional.

Pada akhirnya, isu ini bukan hanya soal individu, tetapi juga tentang bagaimana negara menegakkan hukum tanpa mengorbankan nilai keadilan dan keselamatan rakyat.***

Baca Juga: BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Bali dan NTT

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita