Nasional

Urusan dengan TNI Akhirnya Kelar, Ferry Irwandi Ingatkan Publik Agar Fokus ke Tuntutan 17+8

Oleh: Katarina Erlita Sabtu 13 Sep 2025, 20:15 WIB
Konflik Ferry Irwandi dengan TNI telah usai. (Sumber: youtube.com/@ferryirwandi)

AYOJAKARTA.COM - Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat terancam proses hukum, Ferry memastikan urusannya dengan TNI telah selesai melalui jalur dialog.

Dalam unggahan di akun Instagram pada Sabtu, 13 September 2025, Ferry menyampaikan bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah. Dari percakapan tersebut, keduanya saling meminta maaf dan sepakat menutup polemik.

“Banyak kesalahpahaman yang terjadi. Tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depan terhadap saya. Terima kasih atas dukungan teman-teman. Mari fokus ke tuntutan 17+8,” tulis Ferry.

Baca Juga: Kapan Pemain Persija Jakarta Rizky Ridho Bisa Mulai Abroad?

Tuntutan 17+8 yang dimaksud adalah rangkaian aspirasi dari serikat buruh, ojol, mahasiswa, hingga aliansi ekonom.

Ferry menegaskan publik sebaiknya menjaga solidaritas untuk mengawal isu-isu utama, termasuk pembebasan kawan-kawan aktivis yang masih ditahan. “Masih banyak yang hilang, masih ada yang belum dapat keadilan. Mari saling jaga, jaga warga!” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat TNI menilai unggahan Ferry di media sosial mengandung provokasi, fitnah, dan framing negatif terhadap institusi.

Empat jenderal TNI bahkan sempat mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 8 September 2025 untuk berkonsultasi terkait kemungkinan pelaporan.

Baca Juga: BRI Hadirkan Edukasi Keuangan yang Praktis dan Aman untuk Anak Muda

Namun, langkah tersebut terganjal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi negara.

Beberapa tokoh, termasuk Menko Polhukham Yusril Ihza Mahendra, mendorong TNI menempuh jalur dialog alih-alih pidana.

Yusril menegaskan kritik publik tidak boleh dikriminalisasi selama masih dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Sikap serupa juga muncul dari DPR, yang menilai rencana TNI melaporkan Ferry berpotensi mempersempit ruang demokrasi.

Baca Juga: Siapa 'Orang Besar' yang Berniat Menjatuhkan Ferry Irwandi? Ada Fakta Baru Tentang Pemilik Senjata Api yang Terbongkar

Dengan selesainya konflik ini, fokus publik kini kembali pada substansi tuntutan sosial-ekonomi. Ferry sendiri menegaskan tetap percaya bahwa banyak prajurit TNI tulus mencintai rakyat dan negara.

Ia berjanji akan terus memberi kabar perkembangan, sembari mengingatkan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam kehidupan demokrasi Indonesia.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita