Nasional

Tak Cuma SLHS, Pemerintah Juga Wajibkan Semua SPPG untuk Dapur MBG Harus Dipimpin 2 Chef yang Sudah Bersertifikat

Oleh: Desi Kris Senin 29 Sep 2025, 08:16 WIB
SPPG untuk Dapur MBG (Sumber: polkam.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang meningkat membuat pemerintah gerak cepat untuk membuat beberapa aturan baru.

Hal ini dilakukan demi keselamatan anak-anak Indonesia agar aman dan sehat saat menerima menu MBG.

Salah satu aturan baru yang dibuat pemerintah untuk menangani kasus keracunan MBG ini adalah terkait dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Ada Perbaikan Fasilitas, 6 Gerbang Tol di Kota Jakarta Ini Ditutup Sementara pada 29 September-4 Oktober 2025, Mana Saja?

Kini pemerintah mewajibkan seluruh SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Selain itu, SPPG juga wajib dipimpin oleh dua chef bersertifikat.

Hal ini dilakukan gunan menjamin mutu dan keamanan makanan yang akan diberikan kepada anak-anak sekolah.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan nantinya masing-masing SPPG akan memiliki dua chef.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Melalui Dinsos Resmi Menyalurkan Bansos September 2025 kepada 200.684 Penerima Manfaat, Bantuan Apa Saja?

Satu chef akan ditunjuk langsung oleh BGN dan satu chef lagi berasal dari mitra pelaksana program.

Selain itu, BGN juga berkomitmen menghentikan penggunaan produk makanan olahan pabrik.

Nantinya menu MBG akan fokus pada hasil produksi warga lokal yang juga bisa membantu mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar.

Bahkan, Nanik mengatakan jika roti dan makanan lain nantinya juga bisa dibuat atau diproduksi ibu-ibu murid yang menerima manfaat dari MBG ini.

Baca Juga: BNI Tegaskan Dukungan Pendidikan Nasional di Wondr ITB Ultra Marathon 2025

Sebagai informasi, data terakhir menyebutkan bahwa sudah ada 5 ribu anak yang menjadi korban keracunan dari program MBG ini.

Dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan 45 dapur yang bermasalah dan terbukti tidak menjalankan standar prosedur operasional (SOP).***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris