AYOJAKARTA.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) kembali menyerukan tuntutan agar aparat kepolisian segera membebaskan staf mereka, Perdana Arie Veriasa, yang ditangkap pada 24 September 2025.
Penangkapan ini berawal dari aksi demonstrasi di depan Markas Polda DIY pada 29 Agustus 2025 yang berujung ricuh hingga menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kepolisian.
Melalui unggahan di Instagram @sospol_bemuny pada Rabu, 1 Oktober 2025, BEM UNY menegaskan bahwa penangkapan Perdana tidak lepas dari konteks “September Hitam” yang selalu diingat sebagai bulan penuh luka bangsa.
Baca Juga: Review Samsung Galaxy S25 FE: HP Flagship Paling Aman, Lengkap, dan Terjangkau
Dalam unggahan itu, BEM UNY mengajak publik bersuara bersama untuk mengingat tragedi pelanggaran HAM masa lalu serta mendukung kampanye #BebaskanKawanKami.
"September adalah bulan penuh luka bangsa: 1965, Tanjung Priok, penghilangan paksa 1997-1998, pembunuhan Munir, hingga Tragedi Kanjuruhan 2022, semua menjadi jejak kelam yang tak kunjung tuntas dan hari ini luka itu masih berulang karena masih ada kawan kami yang tertahan.," tulis akun Instagram @sospol_bemuny.
"Mari bersuara bersama untuk mengingat September Hitam, melawan lupa, menuntaskan pelanggaran HAM, dan #BebaskanKawanKami," pungkasnya.
Polda DIY sendiri sebelumnya merilis video yang menampilkan aksi pembakaran tenda pleton polisi, diduga dilakukan oleh Perdana Arie.
Video itu dipublikasikan di akun Instagram resmi Polda DIY pada 30 September 2025, menampilkan sosok pria berjaket putih hitam dengan tas selempang dan wajah tertutup masker.
Namun, pihak kuasa hukum dari Tim Bara Adil menilai unggahan video tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.
Menurut pendamping hukum Perdana, Muhammad Rakha Ramadhan, seseorang hanya bisa disebut bersalah setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
Ia juga menyesalkan penyebaran video yang secara vulgar menampilkan wajah Perdana karena dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
Baca Juga: Masih Jadi Sorotan, 5 Fakta Kasus Udang Beku Radioaktif CS-137 di Cikende
Polisi menyatakan telah mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Perdana disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang menanti lebih dari lima tahun penjara.
Meski demikian, BEM KM UNY tetap menyatakan sikap solidaritas. Mereka menggelar aksi simbolik bertajuk Mengingat September Hitam dan Solidaritas Bebaskan Kawan Kami di area kampus pada 30 September malam.
Dalam aksi itu, mereka menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang menjerat Perdana.
Sementara pihak Universitas Negeri Yogyakarta menyebut tidak bisa mengintervensi kasus karena sudah masuk ke ranah kriminal.
Namun, pihak kampus tetap membuka ruang untuk memberikan pendampingan hukum bila yang bersangkutan membutuhkannya.
Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik, terutama kalangan aktivis mahasiswa, yang menilai penangkapan staf BEM UNY tersebut sarat dengan masalah transparansi hukum dan berpotensi mengkriminalisasi gerakan mahasiswa.***